
Jakarta, mediakota-online.com
Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang telah di tetapkan yaitu tentang proyek terdapat dalam Perutaran Pemerintah (PP) tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang sudah di jelaskan setiap masalah pelaksanaan pekerjaan proyek mulai dari proses tender lelang proyek yaitu:Syarat Admintrasi perserta lelang, lelang tender proyek, pelaksanaannya di lapangan,sampai proyek rampung dikerjakn dan saat sarah terima proyek kepada Kementerian Direktur Jenderal SUMBER DAYA AIR (SDA), dengan Nama Tender Pembangunan Pengaman Pantai di Jakarta Tahap 4 Paket 1, Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K/L/PD Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Satuan Kerja SNVT PEMBANGUNAN TERPADU PESISIR IBUKOTA NEGARA, Pagu Rp. 274.487.570.000,00 dan dengan HPS Rp. 274.487.569.999,99 dengan Nama Pemenang PT ADHI KARYA (Persero) Tbk beralamat Jl. Raya Pasar Minggu Km. 18 Jakarta – Jakarta Selatan (Kota) – DKI Jakarta, dan yang memberikan proyek kepada rekanan/kontraktor dan pengawasan pekerjaan proyek di lapangan sampai proyek rampung di kerjakan serta masa serah terima proyek, apa saja ke wajiban dari pada rekanan/kontrator menurut PP Pengadaan Barang dan Jasa adalah salah satu pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan di wajibkan memasang papan nama informasi proyek tersebut, dalam hal ini proyek yang sedang berjalan yaitu proyek Pekerjaan pembangunan Pengaman Pantai di Jakarta Tahap 4 Paket 1, yang di kerjakan oleh rekanan/kontraktor PT ADHI KARYA (Persero) Tbk diduga dengan unsur ke sengajaan tidak memasang papan nama informasi proyek/plang proyek, mulai jadi sorotan oleh warga masyarakat kota DKI Jakarta yang melewati hilir-mudik di wilayah proyek tersebut, yang dapat di duga proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai di Jakarta Tahap 4 Paket 1 melanggar tentang UU Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Proyek Pembangunan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai di Jakarta Tahap 4 Paket 1 yang sudah berjalan ini tanpa plang/papan nama informasi proyek/pengumuman, dalam hal ini proyek tersebut banyak mendapat sorotan dari warga masyarakat kota DKI Jakarta, bahwakan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai di Jakarta Tahap 4 Paket 1 dapat di duga proyek siluman dan terindikasi Korupsi/KKN, di sebab sama sekali tidak mempunyai/memasang papan nama informasi proyeknya, saat melaksanakan kegiatan pekerjaan di lapangan/lokasi proyek tersebut dan menurut Tanggal Pembuatan kontrak pada 14 Agustus 2020 proyek Pembangunan Pengaman Pantai di Jakarta Tahap 4 Paket 1 sudah rampung pada akhir tahun 2020 saja,bukan melawati tahun anggaran,disebabkan menurut Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa,apabila proyek itu di anggaran tahun tunggal,maka proyek tersebut harus rampung pada tahun tunggal, apabila tidak rampung pada tahun tunggal dan sesuai dengan perjanjian kontrak,maka proyek tersebut wajib di hentikan/backlis oleh dinas yang bersangkutan serta di bayar sesuai dengan kemajuan progres pekerjaan proyek tersebut dan tahun berikut akan di lelang kembali di LPSE POKJA. Dalam hal ini proyek Pembangunan Pengaman Pantai di Jakarta Tahap 4 Paket 1 masih perjalan dan di duga tidak dihentikan oleh Kementerian PUPR SDA dan tidak sesuai dan melanggar serta melawan hukum dengan PP tentang Pengadaan Barang dan jasa, yang telah di tetapkan oleh pemerintah dapat di duga proyek tersebut terjadi persekongkolan/korporasi supaya proyek tersebut tidak di becklis/di hentikan dan berjalan turun sampai tahun 2022 sekarang.
Saat di konfirmasi dengan warga masyarakat yang melintas di lokasi proyek tersebut, yang tidak mau dipublikasikan namanya, mengungkapkan, “Bahwa Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pengaman Pantai di Jakarta Tahap 4 Paket 1 yang sedang berjalan, menggunakan hasil pajak dari masyarakat tersebut, yang telah di percaya oleh masyarakat NKRI, melewati pemerintah NKRI untuk mengumpulkan hasil pajak dan dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat NKRI serta di harapkan oleh masyarakat NKRI di pergunakan sesuai dengan prosedural dan menurut UU KIP serta PP tentang Pengadaan barang dan Jasa yang di tetapkan oleh pemerintah NKRI, yang tertulis di dalam papan informasi proyek tersebut antara lain: Dana nilai/pagu anggaran proyek, Nama perusahaan yang mengerjakan proyek,Nama Konsultan proyek, Tanggal kontrak proyek, Nama intansi Pemerintah/BUM, Masa pelaksanaan/hari kelender proyek di kerjakan sampai rampung dan masa pemeliharan proyek, kalau bisa gambar fisik pekerjaan proyek tersebut, di karenakan Pembangunan Pengaman Pantai di Jakarta Tahap 4 Paket 1, adalah hasil dari kontribusi pajak dari masyarakat NKRI, wajar saja masyarakat menanyakan proyek tersebut ……………………..,karena hasil dari pajak masyarakat NKRI dan di sebabkan proyek yang dikerjakan diduga tanpa menggunakan papan nama informasi proyek tersebut, dapat diduga ada indikasinya Korupsi/KKN atau sebagai trik dan modus untuk membohongi masyarakat atau public, agar tidak termonitoring besar anggaran dana APBN yang di keluarkan oleh Kementerian PUPR Direktur Jenderal SDA dan sampai kapan berakhirnya proyek tersebut, pada tanggal 14 Agustus 2020 di tanda tangani perjanjian kontrak dan menurut PP Pengadaan Barang dan Jasa proyek tersebut tidak dihentikan/becklis, karena tidak sesuai dengan kontrak kerja/perjanjian kerja proyek dengan kontraktor tersebut diduga tidak sanggup/tidak dapat melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan perjanjian kontrak/tidak tepat waktu kelender rampung proyek yang telah di sepakati kedua belah pihak dapat di duga terjadi persengkongkolan/korporasi,supaya proyek tersebut dapat berjalan terus,maka tidak di pasang papan informasi proyek,takut di monitoring oleh masyarakat/public, ia juga menambahkan dengan semestinya Kementerian PUPR melewati Direktur Jenderal SDA memberi teguran kepada pihak pemborong atau kontraktor/rakanan/ Pemenang PT ADHI KARYA (Persero) Tbk supaya memasang papan nama informasi proyek,kalau ada masyarakat bertanya!…..,ini proyek siapa?……………..Dari intansi pemerintah mana?…………….Perusahaan siapa yang mengerjakannya?………………………dan berapa nilai pagu/dana anggaran?……………….masa pekarjaan proyek berepa Hari Kelender?……………………..,serta masa Pemeliharan proyek berapa hari kelender?…………………serta sampai kapan masa hari kelender rampung di kerjakan/selesai di kerjakan?,…………………,sangat di sayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dari Kementerian PUPR Direktur Jenderal SDA yaitu: Satker,KPA,PTK dan Konsultan pengawas lapangan di duga dengan sengaja melawan hukum dan terjadi pembiaran tidak menegur rekanan/kontraktor atau terjadi persengkongkolan/pembiaran/korporasi diduga ada indikasinya Korupsi/KKN sebagai trik dan modus untuk membohongi masyarakat atau public agar tidak dapat menotoring proyek tersebut, yang tidak memasang papan informasi proyek,apa lagi yang mengerjakan kontraktor/rekanannya anak dari Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seharus perusahaan BUMN memberi contoh dan sesuai dengan presudural peraturan pemerintah NKRI kepada perusahaan yang bukan BUMN,malah sebaliknya melanggar aturan dari pemerintah NKRI ini, ”tegas salah satu warga yang melintas di proyek tersebut.
Pasalnya saat di minta komentarnya LSM Forum Rakyat Membangun, yang berindisial Hln, mengungkapkan, “Bahwa dapat di duga kegiatan proyek tersebut terjadi persekongkolan/korporasi serta terindikasi Korupsi untuk pengurangan bahan atim volume proyek serta menghindari pengawasan dari masyarakat NKRI dan ada unsur terjadi ke sengaja serta melawan hukum diduga tidak menghentikan/becklis proyek tersebut dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara/hasil pajak dari Rakyat wajib memasang papan nama proyek, dimana di dalam papan informasi proyek tersebut termuat jenis kegiatan,PUPR Kementerian/BUMN yang melaksanakan proyek tersebut, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai pagu proyek, kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparans, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan seperti yang terbuat dalam UU tentang Pengawasan Masyarakat yang berbunyi: Bahwa setiap masyarakat ikut turun serta dan berhak mengawasi kinerja pemerintah Pusat maupun Daerah, dan dengan ini kami memohon kepada aparat hukum yang terkait dan tim audit untuk segar mengaudit secara full baket proyek tersebut, untuk mengetahui kerugian Negaranya dan memanggil pihak Kementerian PUPR Direktur Jenderal SDA antara lain; Satker,KPA,PPTK,Consultan pengawas proyek dan kontraktor pelaksanaan proyek tersebut supaya ada efek jera dari pihak Kementerian PUPR Direktur Jenderal SDA dan Kontraktor/rekanan,supaya tidak terulang lagi melanggar UU KIP dan PP tentang Pengadaan Barang dan Jasa tersebut dengan diduga tidak di pasang papan informasi proyek dan tidak menghentikan proyek tersebut, ”ungkapnya.
Pada tanggal 19 Agustus 2022, awak media kota sudah mengirim surat konfirmasi kepada pihak pimpinan PT ADHI KARYA (Persero) Tbk beralamat Jl. Raya Pasar Minggu Km. 18 Jakarta – Jakarta Selatan (Kota) – DKI Jakarta,untuk minta hak jawab, supaya untuk perimbangan pemberitaan akan tetapi sampai berita ini di publikasikan belum ada jawbannya .(Halion/Beny SH/ tim).