Jakarta, Mediakota-online.com
Dengan hasil penawaran dan proses tender lelang proyek serta surat yang dikeluarkan penetia tender Lelang oleh LPSE (Pokja) tentang penunjukan hasil tender lelang penyedia jasa konstruksi dengan Nama Tender Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Rawa Badak Utara, Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan K/L/PD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, dan dengan Pagu Rp. 9.772.864.427,00 serta dengan HPS Rp. 9.616.103.365,10 dengan rekanan Nama Pemenang PT. THEOLIVE MARGANDA BROTHERS beralamat JL. TERUSAN I GUSTI NGURAH RAI NO. 14 PONDOK KOPI JAKARTA TIMUR – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta berLokasi Pekerjaan Jl. Alur Laut Utara No. 1 Kelurahan Rawa Badak Utara – Jakarta Utara (Kota)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang proyek terdapat dalam Perutaran Pemerintah (PP) tentang Barang dan Jasa yang sudah di jelaskan setiap masalah pelaksanaan pekerjaan proyek mulai dari proses; Syarat Admintrasi perserta Lelang, lelang tender proyek, pelaksanaannya di lapangan, sampai proyek rampung dikerjakn dan saat sarah terima proyek kepada Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA DKI Jakarta, yang memberikan proyek kepada rekanan/kontraktor dan pengawasan pekerjaan proyek di lapangan sampai proyek rampung di kerjakan serta masa serah terima proyek, apa saja ke wajiban dari pada rekanan/kontrator menurut PP Pengadaan Barang dan Jasa adalah salah satu pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan di wajibkan memasang papan nama informasi proyek tersebut, dalam hal ini proyek yang sedang berjalan yaitu proyek Pekerjaan Jasa Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Rawa Badak Utara, yang di kerjakan oleh rekanan/kontraktor pemenang lelang tender PT.THEOLIVE MARGANDA BROTHERS duga dengan unsur ke sengajaan dan melawan hukum tidak mencantumkan nilai pagu anggaran proyek di papan nama informasi proyek/plang proyek, mulai jadi sorotan oleh warga masyarakat kota DKI Jakarta yang melewati hilir-mudik di wilayah proyek tersebut, yang dapat di duga proyek Pekerjaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Rawa Badak Utara DKI Jakarta melanggar tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Proyek Pembangunan Pekerjaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Rawa Badak Utara yang sudah berjalan dengan tidak mencantumkan nilai pagu anggaran di plang nama proyek/papan nama informasi proyek/pengumuman yang tidak tertuliskan nilai pagu anggaran proyek tersebut, dalam hal ini proyek tersebut banyak mendapat sorotan dari warga masyarakat kota DKI Jakarta, bahwakan Pekerjaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Rawa Badak Utara Pemprov. DKI Jakarta dapat di duga proyek siluman dan terindikasi Korupsi/KKN, di sebab sama sekali tidak tertuliskan nilai pagu anggaran di papan nama informasi proyeknya, saat melaksanakan kegiatan pekerjaan di lapangan/lokasi proyek tersebut.
Saat di konfirmasi dengan yang warga masyarakat melewati lokasi proyek tersebut, yang tidak mau di publikasikan namanyan,mengungkapkan, “Bahwa Pekerjaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Rawa Badak Utara DKI Jakarta yang menggunakan hasil pajak dari masyarakat tersebut, yang telah di percaya oleh masyarakat kota DKI Jakarta melewati pemerintah DKI Jakarta untuk mengumpulkan hasil pajak dan dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat kota DKI Jakarta serta di harapkan oleh masyarakat di pergunakan sesuai dengan prosedural dan menurut UU KIP serta PP tentang Pengadaan barang Dan Jasa yang di tetapkan oleh pemerintah NKRI, yang tertulis di dalam papan informasi proyek tersebut antara lain:
Dana dan nilai jumlah pagu anggaran proyek, Nama perusahaan yang mengerjakan proyek,Nama Konsultan proyek, Tanggal kontrak proyek, Nama intansi Pemerintah/BUMD, Masa pelaksanaan proyek di kerjakan sampai rampung dan masa pemeliharan proyek, kalau bisa gambar fisik pekerjaan proyek tersebut, di karenakan Proyek pembangunan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Rawa Badak Utara, adalah hasil dari kontribusi pajak dari masyarakat, wajar saja masyarakat menanyakan proyek tersebut, akan tetapi dalam papan nama informasi proyek tersebut tidak terdapat tulisan jumlah nilai pagu anggaran proyek,seakan-akan nilai jumlah pagu anggaran proyek tersebut di sembunyikan, dalam proyek Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Camat Koja tersebut dapat diduga ada indikasinya Korupsi/KKN sebagai trik dan modus untuk membohongi masyarakat atau public, agar tidak termonitoring besarnya jumlah anggaran dana APBD tahun 2022 DKI Jakarta yang di keluarkan oleh Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA DKI Jakarta dan ia juga menambahkan dengan semestinya pemerintah provinsi DKI Jakarta melewati Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA DKI Jakarta memberi teguran kepada pihak pemborong atau kontraktor/rakanan supaya mencantumkan nilai pagu anggaran di papan nama informasi proyek, kalau ada masyarakat bertanya!….., ini proyek siapa?…………….. Dari intansi mana?……………..Perusahaan siapa yang mengerjakannya?……………………… dan berapa nilai jumlah pagu/dana anggaran?……………….masalah pemeliharannya proyek berapa hari kelender?………………… serta sampai kapan masa kelender rampung/selesai di kerjakan?,………………… sangat di sayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dari Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA DKI Jakarta di duga dengan sengaja dan terjadi pembiaran tidak menegur rekanan/kontraktor atau terjadi persengkongkolan/pembiaran/korporasi diduga ada indikasinya Korupsi/KKN sebagai trik dan modus untuk membohongi masyarakat atau public agar tidak dapat memonitoring besar anggaran tersebut proyek Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Rawa Badak Utara dengan trik dan modus tidak mencantumkan tulisan jumlah nilai pagu anggaran di papan informasi proyek,saat dicek di internet secara online ada nilai pagu anggaran sampai dengan alamat kontraktornya, ”ungkpnya dengan tegas, salah satu warga yang melintas di jalan tersebut.
Pasalnya saat di minta komentarnya LSM Forum Rakyat Membangun, yang berindisial Hln, mengungkapkan, “Bahwa dapat di duga kegiatan proyek tersebut terjadi persekongkolan/korporasi serta terindikasi Kuropsi untuk pengurangan bahan atim volume proyek serta menghindari pengawasan dari masyarakat DKI jakarta dan ada unsur terjadi ke sengaja melawan hokum dan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara, yaitu hasil kontribusi pajak dari Rakyat wajib mencantukan nilai pagu anggaran di papan nama proyek, dimana di dalam papan informasi proyek tersebut termuat jenis kegiatan dari intansi yang terkait seperti : Dinas yang melaksanakan proyek tersebut, lokasi proyek, nomor kontrak, Sumber dana Proyek, waktu pelaksanaan proyek dan nilai pagu proyek, kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparans, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan seperti yang terbuat dalam UU tentang Pengawasan Masyarakat yang berbunyi:
Bahwa setiap masyarakat ikut turun serta dan berhak mengawasi kinerja pemerintah Pusat maupun Daerah, dan dengan ini kami memohon kepada aparat hukum yang terkait untuk segar turun kelapangan tim audit secara full baket supaya ketahui kerugian Negaranya dan memanggil pihak Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA DKI Jakarta antara lain; Satker,PPTK,Consultan pengawas proyek dan kontraktor pelaksanaan proyek tersebut supaya ada efek jera dari pihak Satuan Kerja KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA DKI Jakarta dan Kontraktor/rekanan, supaya tidak terulang lagi melawan Hukum dan melanggar UU KIP, dan PP tentang Pengadaan Barang dan Jasa tersebut dengan diduga tidak di pasang papan informasi proyek tersebut,” ungkapnya.
Pada tanggal 22 Agustus 2022 awak media kota sudah mengirimkan surat rilis berita kepada pihak pimpinan perusahaan PT. THEOLIVE MARGANDA BROTHERS untuk konfirmasi minta hak jawabannya,namun sampai di beritakan belum ada jawabannya. (Halion,Tim).