• Ming. Feb 9th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Proyek Pembangunan Pasar Cilincing Dan Ruko Diduga tidak tepat waktu Rampung (Mangkrak).

ByWira

Sep 8, 2022


Jakarta, mediakota-online.com
Dalam proyek pembangunan pasar cilincing dan ruko yang berlokasi jalan Kesatriaan Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara di kerjakan oleh rekanan/kontraktor PT. TIGA DARA PUTRA MAMNDIRI, masyarakat Kota Jakarta Utara sebagai pedagang berharap supaya proyek tersebut cepat rampung dan dapat di manfaatkan oleh masyarakat yang berjualan serta di kerjakan sesuai dengan undangan-Undangan dan peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dengan ada proyek Pembangunan Pasar Cilincing dan Roku yang dari  yang di kerjakan dengan perjanjian kontrak no.454/1.824.541 pada Tanggal 04 Agustus 2021 diduga tidak tepat waktu rampung (Mangkrak) yang di kerjakan pada waktu kelander 240 hari kerja,yang dana bersumber dari anggaran BUMD tahun 20221, yang di kerjakan oleh perusahaan PT. TIGA DARA PUTRA MENDIRI yang diduga terjadi pembiaran/persengkongkolan/korporasi dan  proyek tersebut tidak di hentikan/Blacklist/putus kontrak/gagal dalam kontrak kerja, oleh Perumda Pasar Jaya, dapat diduga terjadi persengkongkolan/korporasi, antara rekanan/kontraktor dengan pihak Perumda Pasar Jaya dengan rekanan/kontraktor antara lain dengan Perumda Pasar Jaya,PPTK, rekanan/kontraktor Konsultan pengawas proyek, sehingga perusahaan tersebut tidak di hentikan/Blacklist/putus kontrak, malah sebaliknya pekerjaan proyek pembangunan pasar cilincing dan roku serta pembuat draenasi pasar cilincing dan roku di kerjakan teruskan sampai saat ini, tanggal 24 Agustus 2022 masih berlanjut dan belum rampung di kerjakan oleh rekanan/kontraktor, dapat diduga proyek pembangunan Pasar Cilincing dan roku tersebut, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurut PP tentang pengadaaan Barang dan Jasa bahwa; setiap proyek yang di kerjaan yang tidak tepat waktu rampung dan di beri waktu perpanjang 90 hari belum juga rampung, maka proyek tersebut harus di hentikan/putus kontrak/blacklist oleh Perumda Pasar Jaya dan di bayar sesuai dengan kemajuan progress pekerjaan proyek kepada rekanan/kontraktor tersebut serta di lelang pada tahun berikutnya/yang akan datang oleh Pokja,  maka dapat di duga proyek pembangunan pasar cilincing dan roku tersebut terjadi persengkongkolan/korporasi, antara Perumda Pasar Jaya sebagai KPA,PPTK,rekanan/kontraktor Konsultan pengawas proyek untuk tidak menghentikan/blacklist/putus kontrak dan terindikasi diduga proyek di seratus persen kan /tidak sesuai dengan jangka waktu dan perpanjangan waktu pekerjaan proyek selama 90 hari kalender saja, namun sampai satu tahun proyek tersebut belum juga rampung di kerjakan oleh kontraktor/rekanan, sekarang saat ini tahun 2022 penyedia atau kontraktor masih bekerja, tidak sesuai dengan perjanjian Kontrak Kerja proyek yang telah di sepakati kedua belah pihak/ditanda tangan kontrak, antara lain:

A.Patut diduga BAST berita serah terima pekerjaan di seratus persenkan,
B. Ada dugaan rekayasa dalam progres pekerjaan,
C.Diduga banyaknya etim yang belum selesai dikerjakan, sehingga proyek tersebut tidak putus kontrak dan berlanjut sampai sekarang,
D. Perusahaan tersebut diharuskan black list/putus kontrak dan perusahaan masuk dalam daftar hitam,
E.Kuat dugaan adanya kongkalikong saat serat terima pekerjaan proyek yang belum rampung tersebut, yang harus di hentikan/putus kontrak/blacklist oleh Perumda Pasar Jaya (proyek mangkrak), dalam hal ini bahwa kuat duga terjadi kerugian keuangan Negara dan masyarakatlah yang di rugikan tidak dapat di mamfaatkan/azas mamfaatnya, untuk tempat berjual beli di pasar tersebut, disebabkan proyek tersebut tidak tepat waktu rampung (Mangkrak).

Biasanya dalam setiap pekerjaan yang tergesa-gesa sering terjadi pengurangan bahan-bahan atim berupa:
1. Tempat kantor/direksikeet tidak di bangun, pada hal anggaran sudah ada di RAB untuk membangun Direksikeet tarsebut,
2. Besi pembuatan/untuk tulang bangunan tidak sesuai dengan jarak dan ukurannya besi baja di dalam RAB,
3. Semen cor pembangunan Pasar cilincing dan roku tidak mencapai ketahan 350 k,
4. Bahan matrial pasir dan batu diambil/dibeli wilayah tersebut, seharunya untuk ketahan 350 k, pasir dan batu di datangkan dari kepuluan Pulu dan menurut uji teknik kontruksi yang ada bahan satu-satunya mencapai 350 k hanya terdapat di Indonesia adalah di kepuluan pulu saja,
5. Mutu bahan pekerjaan bangunan proyek pasar cilincing diduga tidak sesuai dengan kwalitasnya/diragukan kwalitasnya,
6. Di duga tidak sesuai dgn UU Jasa kontroksi, bahwa ke tahan proyek harus mencapai 10 tahun,
7. Diduga terjadi persengkongkolan Perumda Pasar Jaya dengan rekanan/kontraktor untuk menerima dan memberi proyek cacat,rusak,mangkrak kepada Perumda Pasar Jaya dan setelah penyerahan proyek pembangunan pasar Cilincing Dan Roku, dengan Nama Tender Pembangunan Pasar Cilincing, Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi,Sumber Dana BUMD tahun 2021 K/L/PD Perumda Pasar Jaya, Satuan Kerja Perumda Pasar Jaya dengan Pagu Rp.19.995.016.122,00, Nama Pemenang/rekanan PT.TIGA DARA PUTRA MANDIRI.

Pada tanggal 24 Agustus  2022 awak media kota sudah mengirimkan surat rilis berita kepada Pimpinan perusahaan pelaksana/rekanan proyek PT.TIGA DARA PUTRA MANDIRI dan pihak Perumda Pasar Jaya untuk minta hak jawab untuk perimbangan pemberitaan, namun sampai berita ini di publikasikan bdelum ada jawabannya.(Halion Tim)

By Wira