Jakarta, mediakota-online.com
Menurut keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebelumnya saksi terlebih dahulu disumpah dan menerangkan. Saksi penangkap, jemput bola untuk mengambil terdakwa Hendry Tanjung di Bandara Soetta.
Sebelumnya terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh anggota Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) karena kedapatan memiliki narkotika jenis Shabu yang terdakwa miliki. Lalu saksi penangkap dari Polres Jakarta Barat jemput bola untuk mengambil tersangka karena informasi dari Bandara Bea Cukai Soetta Untuk menangkap terdakwa yang keberadaannya berada Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Kemudian saksi membawa tersangka Hendry Tanjung ke Polres Jakarta Barat. Ada pun Narkotika jenis sabu tersebut dari Malaysia, sebanyak dua paket shabu seberat 6,4 gram, 4 butir dan 10 Happy five, serta hp merek Nokia. kata saksi penangkap .
Lalu Hendry Tanjung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Hendry Tanjung menjadi terdakwa. Masih dalam proses persidangan. dalam agenda keterangan para saksi penangkap dari Polres Jakarta Barat. Pada Rabu . 2/11/2022.
Lanjutnya saksi lagi , “narkotika jenis Shabu tersebut ini berasal dari Malaysia yang dibeli seharga Rp.1 juta. Shabu tersebut untuk dipakai dan di perjual belikan lagi di Indonesia. Lalu terdakwa “mengakui dan membenarkan” atas perbuatannya, setelah ketua majelis hakim yang diketuai Yulisar menanyakannya kepada terdakwa atas peristiwa tersebut.
Sebagai mana diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Fia dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Terdakwa terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal No.35 UU RI tahun 2009, tentang Narkotika. (Eddy).