Tangerang – mediakota-online.com
Upaya pemberangkatan jemaah haji nonprosedural kembali berhasil digagalkan oleh aparat gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak 23 warga negara Indonesia (WNI) dicegah berangkat setelah diduga hendak menunaikan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi, dengan biaya mencapai ratusan juta rupiah per orang.
Penindakan dilakukan di Terminal 3 keberangkatan internasional pada awal Mei 2026, setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana keberangkatan jemaah haji ilegal. Para calon jemaah diketahui menggunakan modus menyamar sebagai pekerja yang kembali ke Arab Saudi dengan memanfaatkan dokumen seperti paspor, iqomah (izin tinggal), dan audah (izin keluar-masuk).
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa dokumen tersebut digunakan untuk mengelabui petugas seolah-olah para jemaah merupakan pekerja migran yang kembali dari masa cuti.
“Para jemaah telah dibekali dokumen lengkap seperti paspor, iqomah, dan audah untuk menyamarkan identitas mereka,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya peran koordinator lapangan yang bertugas merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga mencoba meloloskan mereka melalui proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.
Para korban diketahui telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang. Biaya tersebut mencakup pengurusan dokumen, tiket perjalanan, hingga biaya koordinasi di lapangan.
Lebih lanjut, dari total 47 orang yang terdata dalam jaringan tersebut, sebanyak 7 orang diduga telah berhasil berangkat lebih dahulu, sementara sisanya berhasil diamankan sebelum keberangkatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik haji ilegal. Hingga awal Mei 2026, Imigrasi telah melakukan 52 kali penindakan terhadap 51 orang.
“Artinya, ada satu orang yang mencoba berangkat lebih dari satu kali,” jelas Galih.
Ia merinci, penindakan dilakukan secara bertahap sejak April hingga Mei 2026, sebagai bagian dari penguatan pengawasan selama musim haji.
Sementara itu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menegaskan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Imigrasi sejak awal untuk mencegah praktik ilegal tersebut.
“Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan total sekitar 51 orang. Ini merupakan hasil kerja sama intensif antara kepolisian dan Imigrasi,” ujarnya.
Menurut Wisnu, langkah penindakan meliputi pemeriksaan mendalam terhadap calon jemaah, pengembangan kasus, hingga penelusuran terhadap pihak travel atau penyedia jasa yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji instan tanpa prosedur resmi, karena selain melanggar hukum, juga berisiko merugikan secara finansial.
“Pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi telah menyiapkan sistem haji yang aman dan tertib. Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ke depan, pihak kepolisian bersama Imigrasi akan terus memperkuat koordinasi, termasuk dengan Satgas Haji Polri dan instansi terkait lainnya, guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.
[Benn/Wira]
