
Jakarta, mediakota-online.com
Selain lounching pusat kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (Unpas), Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani, mengahdiri penandatangani perjanjian kerja sama kegiatan penelitian antara Fakultas Hukum Universitas Pancasila dengan PT. Propetindo (perseroda) dengan tema politik hukum Restoratif Justice terhadap praktik penanganan perkara pidana di Indonesia. Yang dilaksanakan di Kampus Unipwrsitaa Pancasila Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan pada Rabu 22/2/2023.

Dr. Reda Manthovani selaku Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dengan akan, dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi Universitas Pancasila melakukan Pengajaran Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Menurut penelitian terbentuk dalam pusat pengkajian dalam rangka untuk mengeksplor peraturan-peraturan yang ada dan mengembangkan untuk menjadi lebih baik lagi. Salah satu contohnya, adalah adanya undang-undang Nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP terutama di pasal 132 ayat (1) hurup G ada klausul mengenai penyelesaian.
Gugurnya penuntutan salah satunya adalah karena diselesaikan perkara diluar proses peradilan yang selama ini dikenal dengan Restoratif Justice (RJ), katanya.
Reda menambahkan dalam KUHP baru akan diberlakukan, namun RJ sekarang masih bersifat parsial, seperti Polisi dengan peraturan Kapolri. Kejaksaan dengan pedoman, Jaksa Agung walaupun tujuannya sama , namun dalam penerapannya berbeda sehingga belum bisa menjadi hukum acara karena tergantung dari kemauan penegak hukum, untuk melakukan kajian atau tidak. Pusat kajian ini akan melakukan kajian terhadap hal tersebut dan mendorong lahirnya undang-undang tentang RJ, ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum Unpas Prof. Eddy Pratomo menambahkan dengan lounching nya Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unpas diharapkan kedepannya ada topik-topik baru selain Restoratife justice yang menyangkut tupoksi dari pada Pusat Kajian Kejaksaan.
Eddy dalam kesempatan itu menyampaikan, kita akan membantu, agar apa yang di cita-citakan oleh Ketua-ketua Pusat Kajian Kejaksaan, “tercapai” sehingga ada aturan atau bahkan Undang-undang RJ, tegasnya.
Ini agar semua penegak hukum mempunyai pedoman yang sama sehingga tidak berbeda-beda dari program yang pertama. Yang akan dilahirkan oleh Pusat Kajian Kejaksaan. Pusat Kajian Kejaksaan di Fakultas Hukum Unpas ini yang pertama ada di Indonesia, tuturnya.
Kemudian dilanjuti sambutan Direktur PT. Jakarta Propetindo Ir. Iwan Takwin menyampaikan pihaknya berterimakasih telah dilibatkan dalam kegiatan kajian atau penelitian yang ada pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Sebagai Perseroda kami memiliki aset-aset yang tidak lepas. Dari konflik-konflik horisontal. Tentunya dengan adanya kajian kami bisa menerima banyak pelajaran sehingga bisa menyelesaikan segala permasalahan dengan pendekatan redtoratife justice, kata Iwan
Dia berharap kajian atau penelitian ini jangan berhenti sampai disini dan hasilnya dapat dikembangkan demi kemaslahatan masyarakat.
Kegiatan teraebut juga dihadiri Wakajati Zet Tadung Allo SH MH, Asisten Pembinaan, Lila Agustina SH MH, Asisten Pidsus Nurcahyo Jungkung Madyo SH MH, Asisten Intelijen Setiawan Budi Cahyono SH M.Hum, Asisten Pidmil Kolonel Daswanto serta Kapus Kajian Kejaksaan STIH Adhyaksa Suci Wijayanti SH.M.Kn hingga Asisten Umum Jaksa Agung Sri Kuncoro SH. M.Si. (Eddy ).