Kab. Katingan, Mediakota-online.com
Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jalan Kasongan – Tumbang Liting – Tewang Kadamba (Long Segmen), yang berlokasi pekerjaan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengan yang dengan dana anggaran bersumber dari anggaran APBD tahun 2022 dari Dinas PUPR Kabupaten Katingan provinsi Kalimanmtan Tengah, dengan Nama Tender Rehabilitasi Jalan Kasongan – Tumbang Liting – Tewang Kadamba (Long Segmen), Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K/L/PD Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dengan Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG dengan Pagu Rp. 8.000.000.000,00 dan dengan HPS Rp. 8.000.000.000,00 dengan rekanan Nama Pemenang PT. SARI ALAMPRIMA beralamat JL. BATU PIRUS NO.36. RT. 017 A RW.007 SAMPIT – kotawaringan Timur (Kab) – Kalimantan Tengah.
Diduga terjadi persengkongkolan/korparasi antara rekanan/kontraktor dengan Dinas PUPR kab. Katingan prov. Kalteng yaitu Satuan Kerja, yaitu: SATKER/KPA,PPTK, rekanan/kontraktor dan Konsultan pengawas proyek di duga menerima proyek cacat dan terjadi pengurangan bahan atim vulome aspal dan pemadatan timbunan pekerjaan proyek kurang maksimal dari kontraktor/rekanan serta menurut UU Jasa Kontroksi, Bahwa ketahan proyek harus mencapai 10 Tahun, setelah serah terima proyek kepada Dinas PUPR Kab. Katingan, diduga proyek Rehabilitasi Jalan Kasongan – Tumbang Liting – Tewang Kadamba (Long Segmen) diduga melanggar atau tidak sesuai dengan UU Jasa Kontroksi sudah mengalami rusak sana-sini berlobong dan melendut.
Pasalnya proyek Rehabilitasi Jalan Kasongan – Tumbang Liting – Tewang Kadamba (Long Segmen) baru saja rampung pada` akhir tahun 2022 diduga sudah pengalami jalan aspal berlobang dan jalannya melandut disana- sini serta untuk penimbunan bahun jalan seharusnya penggunakan timbunan tanah pilihan, padahal proyek tersebut baru serah terima dari rekanan/kontraktor pada akhir tahun 2022 yang lalu, saat serah terima proyek kepada Dinas PUPR Kab.Katingan oleh rekanan/kontraktor tersebut diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Kasongan – Tumbang Liting – Tewang Kadamba (Long Segmen) diduga menerima proyek cacat dan terjadi persengkongkolan untuk menerima proyek cacat antara lain : Kepala Dinas sebagai KPA/Setker, PPTK Kontraktor, dan Konsultan Pengawas proyek Tersebut di duga yang berpotensi merugikan Negara.
Saat di konfirmasi dengan Biro LSM Forum Rakya Membangun yang bernama, Iin Harsuni, Ciminsyah dan Sunadinsyah, menjelaskan,”kami berharap jalan yang baru saja Rampung pada akhir tahun 2022 di kerjakan oleh rekan kontraktor dengan pengawasan dari Dinas PUPR Kab.Katingan yang sudah mengalami kerusakan di sana-sini, karena di duga ada pengurangan atim bahan vulome pekerjan berupa campuran aspal kurang maksimal dan timbunannya kurang maksimal untuk pemadatnya serta timbunan untuk bahun jalan seharusnya menggunakan tanah pilih, akan tetapi yang di gunakan diduga bukan tanah pilihan, sehingga aspal secepat rusak,melendut berlobong aspalnya, yang diduga proyek tersebut berpontensi Merugikan Negara, dengan ini kami memohon kepada tim audit untuk segara mengaudit secara full baket oleh intansi yang terkait seperti tim dari Kejaksaan, tim dari kepolisian dan bersama tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk mengaudit proyek Rehabilitasi Jalan Kasongan – Tumbang Liting – Tewang Kadamba (Long Segmen) yang menghabiskan uang Negara sebesar Rp 8 meliar, hasil dari pajak warga masyakrakat NKRI ini serta kapan Lagi warga masyarakat NKRI menikmati jalan yang baik dan mulus hasil dari pembayar pajak warga masyarakat NKRI tersebut dan supaya di tahun yang akan datang tidak terulang lagi proyek yang baru rampung tersebut sudah mengalami rusak,”jelasnya. (Halion)