Jakarta, mediakota-online.com
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, “Hari Wibowo SH MH” buat gebrakan barunya walaupun menjabat baru seumur jagung di wilayahnya, mendapat titik terang terkait Korupsi melalui jajarannya dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
“Hal ini menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Syahira Aninda Putri (SAP), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada kas Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9,8 miliar.
Kajari Jakpus Hari Wibowo mengatakan, penetapan tersangka SAP berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP- 591 /M.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City pada 26 hingga 27 Desember 2022.
Tersangka SAP selaku teller diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.831.498.118,- ungkap Hari Wibowo saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di halaman Kejari Jakarta Pusat, Rabu, (15/3/2023)
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai dengan 29 Maret 2023, ujarnya
“Kami akan terus mengembangkan dan mendalami kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainya dalam kasus ini. Nanti kita lihat kalau ada perkembangan-perkembangan baru, tandasnya. (Eddy/Indo-P)