• Jum. Jan 17th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. Mencopot Jaksa yang Memeras Keluarga Tersangka Narkoba 35 Juta

ByWira

Mei 19, 2023

Jakarta, mediakota-online.com
Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD bernama Sarlita.

Oknum Jaksa Berinsial EXT

Oknum jaksa berinisial EKT tersebut diketahui memeras Sarlita Rp35 juta terkait kasus narkoba anaknya.

Terkait hal tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah melakukan mencopot EKT.

“Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” terangnya dalam siaran pers, dikutip dari laman kejati-jatim.go.id, Kamis (18/5/2023).

Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memerintahkan untuk memproses hukum EKT serta menjatuhkan hukuman yang setimpal jika terbukti melakukan tindak pidana.

Jaksa Agung juga menegaskan kepada seluruh jajaran untuk tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela.

Lebih lanjut, Ketut menyebut Jaksa Agung juga meminta kasus tersebut tidak ditutup-tutupi dari publik.

Jaksa Agung memerintahkan untuk segera mengambil tindakan cepat termasuk memeriksa saksi yang terlibat.

Menurutnya, Jaksa Agung tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan.

Jaksa Agung pun meminta untuk segera melaporkan hasilnya kepada pimpinan secara berjenjang.

Ketut memastikan pihaknya akan menindak tegas sejauh kesalahan yang dilakukan karena tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatannya.

Sebelumnya, seorang guru SD bernama Sarlita mengaku diperas oleh jaksa Kejari Batu Bara berinisial EK terkait kasus narkoba anaknya.

Dugaan pemerasan itu bermula ketika anak Sarlita, M Rizki Renaldi (25), tertangkap pada 12 Januari 2023 atas dugaan kepemilikan narkoba.

Pengacara Sarlita, Thomas Faisal menjelaskan penangkapan bermula ketika anak kliennya itu dituduh memiliki narkoba saat berboncengan dengan temannya.

Padahal, kata dia, anak kliennya itu tidak tahu-menahu soal narkoba.

Selain itu, Thomas menyebut petugas menemukan narkoba tersebut pada teman anak kliennya itu.

Melalui tetangganya, Sarlita kemudian dihubungkan dengan EK.

Di situ lah EK melakukan pemerasan habis-habisan terhadap Sarlita.

Dari total Rp80 juta yang diminta oleh EK, Sarlita baru memberikan sebesar Rp35 juta.
[Benn/T. Iskandar]

By Wira