Kalteng, Media Kota Online –
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukamara Syamsir Hidayat, S.Pi., M.Si mengatakan bahwa Pemerintah telah menyediakan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki yang bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan. Tugas kita adalah menjaga prasarana yang telah dibangun pemerintah pungkasnya.
Adapun beberapa upaya yang kita lakukan yaitu dengan rutin berbenah dengan melakukan kegiatan pembersihan rambu-rambu lalu lintas, pemangkasan pohon yang melindungi rambu-rambu lalu lintas, pemindahan, perbaikan dan penggantian rambu lantas yang rusak jelasnya.
Lebih lanjut Syamsir menjelaskan ‘”bahwa menurut Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak 50 juta rupiah.
Diharapkan masyarakat tidak berlaku iseng seperti ini, karena ini demi kenyamanan bersama dalam melakukan perjalanan di jalan umum. Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelasnya.
Syamsir menambahkan, sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan. Syamsir mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat rambu-rambu lalu lintas yang ada demi menjaga keselamatan bersama. (Holion)