Lamandau, Mediakota Online –
Menurut peraturan pemerintah NKRI setiap masalah proyek sudah di jelaskan dalam Undang-Undang RI no.5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,Pasal 22,Pelaku usaha dilarang bersengkongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender lelang, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan uasaha tidak sehat.1.Perpres No.16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 6 tentang prinsip Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektip, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, Pasal 9 hurup c,d, dan e yang menyatakan bahwa PA memiliki tugas dan ke wenangan: c. Menetapkan perencanaan pengadaan, D. Menetapkan dan mengumumkan RUP, e. Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa. 3. Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (UU Tipikor) :- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3,secara melawan hukum,Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.- Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, terkait dengan penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dan pasal 128 tentang gratifikasi bagi penyelanggaran Negara.
Pada saat bupati Lamandau Hendra Lesmana resmikan gedung kampus Politeknik Lamandau di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, dihadiri unsur Forkopimda dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah XI Kalimantan, Prof. Udiansyah. Kampus Politeknik Lamandau adalah untuk mendekatkan dan mempermudah putra-putri daerah untuk menempuh pendidikan tinggi. Gedung megah merupakan bantuan hibah meliar rupiah dari Pemkab Lamandau untuk Yayasan Lantang Torang dan dipergunakan sebagai penunjang pendidikan Politeknik Lamandau. Bangunan terdiri atas sebuah gedung dua lantai untuk aktivitas perkuliahan, satu gedung perpustakaan, dan tiga gedung laboratorium. Pada saat ini Politeknik Lamandau masih memiliki tiga program studi yakni Prodi Teknik Rekayasa Komputer, Prodi Teknologi Produksi Ternak, dan Prodi Teknologi Produksi Tanaman Perkebunan dan pembangunan gedung tersebut di duga mubazir, di sebabkan gedung kampus Politeknik tidak di gunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kegiatan pendidikan sampai saat ini, seperti yang di rencankan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pada umumnya.
Pasalnya proyek Gedung Politeknik yang di kerjakan oleh kontraktor yang diduga nakal dan perbuatan melawan hukum berada di wilayah kab.Lamdau, di sebabkan pembangunan Politeknik tersebut sudah rampung masih ada saja lantai luar dan di dalam bangunan gedung Politeknik yang terjadi kertakan semen di sana-sini dan yang ada terlihat pekerjaan proyek yang belum rampung di kerjakan dan di duga melanggar UU Jasa kontroksi Bahwa Ketahanan proyek gedung Politeknik tidak memcapai 10 tahun, dalam hal ini juga terjadi indikasi lelang tidak sesuai Prosedur Lelang dari Pemkab. di kab.Lamandau, dengan modus diduga terjadi persengkongkolan lelang baik terkait dalam harga penawaran kontraktor, yaitu kontraktor, saat lelang, dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, ada biaya overhead yang harus ditanggung penyedia yang lokasinya tersebut. “Mungkin dapat diduga ini sebagai upaya untuk memenangkan lelang, tetapi kurang memperhitungkan kemampuannya untuk melaksanakan proyek gedung Politeknik tersebut.
Saat di minta komenternya ketua LSM “Forum Rakyat Membangun” Kristiawan Bangkan perwakialn Kalteng mengungkapkan, “Dalam hal ini Pemkab.Lamandau harus memperhatikan, prosedur evaluasi perancanaan tujuan akhir bantu Hibah dari proyek Pemerintah adalah untuk mengejahterakan rakyat, bukan sebaliknya, bantu hibah yang mubazir yang berjumlah Rp 3,9 Miliar, di karenakan dalam bantuan hibah tersebut belum ada proses pendidikan/kegiatan mengajar mahasiswa-siswi satupun di gedung tersebut, dalam hal ini seharunya dana hibah bisa di kucurkan oleh pemerintah, adanya kegiatan proses kegiatan pendidikan mahasisw-mahasiswi beberpa tahun terlebih dulu di gedung tersebut, dimana pemerintah daerah lamandau harus menilai mana yang harus di bantu dan bisa dikucurkan bantu dengan dana hibah oleh pemerintah kab. Lamandau, bukan sebaliknya bantu dana hibah yang tidak ada kegiatan pendidikan dan proses pengajar mahasiwa-mahasiswinya atau tidak ada muridnya, maka bantu dana hibah tersebut berdampak tidak tepat sasaran serta berakibat merugikan keuangan Negara miliar rupiah, maka dengan ini kami memohon dan berharap kepada pihak hukum yang terkait,untuk segera memanggil pihak-pihak yang diduga bertanggajawab atas bantu hibah yang mubazir tersebut seperti: PA (bupati), KPA/SATKER, REKANAN/KONTRAKTOR DAN PENGAWAS PROYEK DI LAPANGAN dan yang mendapat bantuan hibah dari Pemkab Lamandau yaitu Yayasan Lantang Torang untuk di mintai pertanggung jawaban atas bantu hibah gedung Kampus Politeknik Lamandau yang mabuzir tersebut, supaya ada efek jera dari instansi Pemkab Lamandau dan kontraktor pelaksana proyek di lapangan serta bantu hibah Yayasan Lantang Torang, di sebabkan ada diduga unsur kesengaja dan kesempat untuk meraih keuntungan dalam memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain dan memperkaya badan, sehingga proyek bantu hibah Kampus Politeknik Lamandau mubazir dan terjadi merugikan Negara serta merugikan masyarakat wilayah Kab.Lamandau, di sebabkan bantu hibah tersebut adalah hasil dari pajak yang di bayar warga masyarakat NKRI INi kepada Negara, “ungkapnya. Saat di konfirmasi Tanggal 20 juni 2023 dengan surat rilis berita kepada Bupati Hendra Lasmana sampai berita ini di publikasikan, belum ada jawabannya. (Halion)