Palangka Raya,Mediakota Online –
Sejumlah pejabat pemerintah di seluruh NKRI ini pemegang/menggunakan fasilitas Negara berupa mobilisasi Dinas dan Exsapatur di intansi pemerintah ada saja yang masih nakal menggunakan fasilitas Negara berupa Exsapator dan mobil dinas PUPR Kabupaten Kotawaringi Barat (Kobar) Kota Pengkalanbun provinsi Kalteng untuk mengerjakan proyak dari pemerintah yang sudah di menangkan oleh rekanan dengan tender lelang dari pokja untuk kepentingan kegiatan pekerjaan proyek di lapangan oleh perusahaan kontraktor/rekanan sebagai pemenang lelang tender dari Kementerian PUPR Direktora Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Prov. Kalteng, dalam pengerjakan proyek pemerintah di laksanakan oleh Perusahaan pemeneng lelang PT. Sinar Sakti Mulya dengan Tanggal kontrak 25 Januari 2023 dan dengan pekat pekerjaan Preservasi Jalan Pangkalan Lada-Asam Baru, dengan harga penawaran Rp. 22.357.702.000,- dengan tahun anggaran 2023 sumber dana APBN dengan jangka waktu palaksanaan 340 hari kelender mulai 25 januari 2023 dan rampung/selesai akhir bulan dan Tanggal 30 Desember 2023. Pasalnya saat tim LSM”Forum Rakyat Membangun dan awak media Kota” turun kelapangan dan melihat secara langsung kegiatan proyek tersebut, ada mobilitas dinas PUPR Kabupaten Kotawaringi Barat (Kobar) berupa mobil dinas yang terparkir di pinggir jalan Nasional dan alat berat exsapator yang sedang melakukan kegiatan proyek Kementerian PUPR PJN wilayah I Kalteng tersebut, dengan ini dapat di duga dan terindikasi bahwa dalam pemenang tender lelang proyek rekanan tidak mempunyai alat mobilisasi yang lengkap atau di lampirkan dukomen palsu atau dokumen perusahaan lain yang lengkap mobilisasinya, saat tender lelang proyek, untuk memenangkan tender lelang proyek tersebut, maka dengan ini diduga terjadi persengkongkolan/diatur dalam pemenang tender proyek kepada rekanan/kontraktor tersebut, di karena saat melakukan kegiatan proyek di lapangan menggunakan fasilitas Negara yairu PUPR Kab.Kobar prov.Kalteng .
Kami mohon kepada aparat pemerintah Kabupten Kobar untuk segera menindak tegas kepada oknom dinas PUPR Kobar yang telah nenggunakan fasilitas Negara berupa alat berat exsapator dan mobil dinas tersebut serta kepada kementerian PUPR pusat selaku intansi pemerintah di bawah Prasiden untuk segar menindak tegas kepada Direktora Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional provinsi Kalteng yang diduga terjadi pembiaran atau persengkongkolan dalam melakukan kegiatan proyek menggunakan fasilitas Negara yaitu: Satker,PPK, pengawasan proyek di lapangan serta kontraktor/rekanan PT.Sinar Sakti Mulya, sesuai dengan UU yang berlaku di pemerintah NKRI ini,supaya ada efek jera dari pihak oknom yang tidak bertanggung jawab menggunakan fasilitas Negara tersebut dan tidak akan terulang lagi di tahun yang akan mendatang, yang di sebabkan untuk seluruh fasilitas negara tersebut, untuk membelinya adalah hasil dari pajak yang di bayar warga masyarakat NKRI ini. Saat di komfirmasi dengan surat rilis berita ini pada Tanggal 21 Juni 2023 dengan Kementerian PUPR PJN Wilayah I provinsi Kalteng kapada Satkernya, sampai berita ini di publikasikan belum ada jawabannya. (Halion)