Jakarta – Mediakota-online.com Dalam media massa mau pun pemberitaan Ramainya petugas imigrasi terlibat jual ginjal itu.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali hanya memfasilitasi Fask Track bisa kemungkinan ketidaktauan perbuatan mereka hanya memberikan jalur khusus tempat pemeriksaan keluar masuk Bandara dengan pemberian uang 3,5 juta itu hanya ucapan terima kasih dengan Ramainya pemberitaan 4 tersangka diMedia massa ada tuduhan petugas imigrasi bandara I Gusti ngurai Rai diduga terlibat jual ginjal itu tidak benar sama sekali.
saat Mediakota-online.com menyambangi menteri Hukum dan HAM RI Yassona L. Laoly menurut stafnya bapak sedang tidak ditempat, setelah berita ini diturunkan Mediakota-online.com akan mengkomfirmasi langsung kedirkrimum Polda Metro Jaya.
Petugas imigrasi bandara I Gusti ngurai Rai tidak dapat melarang WNI keluar Negeri Selama yang bersangkutan tidak ada Larangan Hukum tidak termasuk dalam daftar Cekal Atau permintaan instansi terkait dengan adanya tunduhan meloloskan beberapa oknum yang menjual ginjalnya keluar negeri. Pihak petugas imigrasi Bandara i Gusti ngurah rai dibali Sama sekali tidak mengetahui perbuatan mereka yang melanggar hukum, dari beberapa oknum yang mendonorkan ginjalnya kekamboja.
Menurut sumber yang dipercaya petugas imigrasi Bandara I Gusti ngurai Rai Bali hanya memfasilitasi Fask Track jalur khusus dan tidak mengetahui beberapa oknum ini yang tujuannya berangkat kekamboja mau menanyakan keberangkatan mereka bukan wewenang kami.
Dari instansi terkait disamping itu petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai tidak mengetahui maksud tujuan mereka berangkat keluar negri dan bukan kewenangan pihak petugas imigrasi mau menanyakan tujuan WNI keluar Negeri yang menjadi pertanyaan kenapa ke empat petugas I Gusti Ngurah Rai bandara Bali dijadikan tersangka atas tuduhan jual ginjal nanti pengadilanlah yang menentukan kebenarannya bahwa kalian tidak bersalah setelah persidangan nanti inkracht Batal Demi hukum. [Benn]