Jakarta, mediakota-online.com
Pengacara senior Kamaludin Simanjuntak, sangat perihatin terhada kliennya, seolah terdakwa Lili Wijaya terzolimi . Sidang yang digelar langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada (27-11-2023).
Keprihatinan Kamaluddin kepada kliennya sebagai terdakwa Lili Wijaya , ia sebut-sebut Eva Tjokanddau adalah “saksi kunci”, ia Kamaluddin meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) , bahwa Eva Tjokanddau harusnya dihadirkan kepermukaan sidang sebagai saksi kunci . Ini kenapa tidak bisa dihadirkan kemurkaan sidang, ujarnya Kamaluddin pengacara senior ini yang pernah menangani Josuha kasus Sambo.
Lanjutnya ,menurut Kamaluddin, Eva Tjokanddau tahu akan peristiwa Wihara tersebut, ia turut juga menandatangani Wihara Thein En Thang dan peristiwa Ami Wijaya, tegasnya
Ia Kamaluddin membeberkan dan mengatakan bahwa, Eva Tjokanddau memiliki beberapa lokasi tanah yang juga diduga peruntukan wihara , salah satunya di Kalimantan, Palembang, puncak Jawa Barat dan ditempat lainnya, termasuk di Perumahan Green Garden Kebon Jeruk Jakarta Barat, ungkapnya Kamaluddin saat dipersidangan.
Peristiwa tersebut berawal pada tahun 1999, bahwa tanah yang dilokasi di perumahan green garden Kebon Jeruk Jakarta Barat tersebut, yang di peruntukan untuk Wihara. Karena wihara tersebut sudah ditanda tangani oleh ketiga pihak yakni Ami Wijaya Eva Tjokanddau dan yang lainnya
Dari kesepakatan tersebut . Wihara Thein En Thang lalu bersertifikat atas nama Ami Wijaya, karena menurut keterangan saksi-saksi umat tersebut saat dipersidangan , bahwa orang yang paling dihormati dan umurnya lebih tua dari umat Budha lainya.
Ami Wijaya adalah ibu dari terdakwa Lili Wijaya . Seiring perjalan waktu. Lalu Ami Wijaya meninggal dunia karena suatu penyakit.
Pada tahun berikutnya 2017, terdakwa Lili Wijaya , ingin membuat pelaporan Sertifikat Wihara tanah atas nama ibunya Ami Wijaya , yang telah hilang.
Pada tahun 2017 terdakwa Lili Wijaya membuat pelaporan kehilangan sertifikat tersebut kepihak berwajib, karena menurutnya disebut hak waris. untuk guna membuat sertifikat barunya atas nama ,ibundanya Ami Wijaya.
Namun atas pelaporan tersebut. Dihadirkannya saksi-saksi dari pelayanan spkt Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat , Guna untuk memberikan keterangannya.
Lalu dari keterangan para saksi-saksi pelayan spkt dari kebon Jeruk tersebut, menurutnya, surat laporan tersebut sudah ditanda tangani dan dilanjuti sampai kebagian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Namun dari pihak Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat. Yang diduga pengeluaran sertifikat untuk Wihara atas nama Ami Wijaya tersebut, masih di sangsikan, ungkapnya para saksi.
Lalu Kamaluddin mendesak dan melontarkan pertanyaannya kepada saksi-saksi pelayanan spkt kepolisian Kebon Jeruk Jakarta Barat , kenapa masih disangsikan, dan apa alasannya. Pelaporan sejak tahun Nopember 2017 sampai 2020, tidak ada kejelasannya dan kepastian hukumnya, pelaporan kliennya selama kurang lebih 4 tahun. Kenapa masih menggantung di Spkt Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Hal tersebut penasehat hukum terdakwa Lili Wijaya, yakni, Kamaluddin Simanjuntak, mengungkapkan dipersidangan dengan lantang, “pantasan terjadi huru-hara antar umat budah di Wihara Thein En Thang , jelasnya.(Eddy)