Jakarta – mediakota-online.com
Lantaran didakwa melakukan tindak pidana penggelapan , seorang pengusaha Lighting di Pinangsia, Lim Jong Chong di Jebloskan kepenjara dan kini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada hari ini, Rabu (28/2/2024), merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Broto.
Jaksa menghadapkan terdakwa kedepan majelis hakim pimpinan Tornado Edmawan.
Terdakwa dijerat dengan tunggal Pasal 372 KUHP. Sedangkan saksi pelapor dalam kasus ini adalah, Lim Siu Mie yang merupakan adik kandung terdakwa.
Kasus ini terjadi sejak April 2020, dimana terdakwa telah melakukan penggelapan sebesar Rp 26 juta dari perjanjian bagi hasil usaha Toko New Sinar Jaya Lighting selama 3 bulan sejak bulan Februari hingga April 2020.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini berawal dari usaha bersama antara Lim Siu Mie yang merasa merasa telah dirugikan terdakwa, lalu pada April 2020 melapor ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor LP/2377/IV/YAN 2.5/2020/PMJ/SPKT/PMJ.
Terdakwa dinilai tidak memenuhi perjanjian kerjasama sesuai yang tertuang dalam Akta Notaris Ninik Sukadarwati pada 13Juni 2022 yang telah disepakati para pihak dengan masing-masing mendapatkan keuntungan 30 persen untuk Lim Siu Mie, 30 persen untuk Lim Sioe Lin dan 40 persen untuk terdakwa.
Hingga saat ini terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba. Terdakwa ditahan sejak 18 Januari 2024.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan karena terdakwa sudah lanjut usia.
Sementara itu, usai sidang, saksi pelapor Lim Siu Mie yang didampingi penasehat hukumnya, Mahmuddin Manurung, SH, MH mengatakan, bahwa nilai penggelapan yang dilakukan terdakwa bukan sebesar Rp 26 juta, tetapi berkisar Rp 10 miliar lebih.
Jumlah itu menurut Lim Siu Mie berdasarkan audit yang dia lakukan. Dia mengatakan nilai kerugian puluhan miliar rupiah itu nanti akan dia beberkan dalam sidang perdata gugatan Rekonvensi. Saksi pelapor berharap, baik jaksa maupun majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil sesuai perbuatan terdakwa.
Sementara itu kuasa hukum saksi pelapor, Mahmuddin Manurung dan Ryan Mahaputra Pratama, mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum saksi pelapor meminta agar menghadirkan terdakwa Lim Jong Chong dalam persidangan secara langsung,dan menghadirkan Ahli Pidana Efendi Saragih. (Eddy)