Gunungsitoli – mediakota-online.com
Mi’alui Mendrofa, pemilik lahan yang telah berjuang selama lebih dari 30 tahun untuk mempertahankan haknya atas lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung SMP Negeri 1 Hiliduho Kabupaten Nias, akhirnya memutuskan untuk mencari bantuan hukum. Pada Sabtu, 2 Maret 2024, dia mengunjungi Posko layanan konsultasi hukum gratis DPC PPN Kota Gunungsitoli di Hotel D’Caesar, Km. 8 Desa Luaha Laraga, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendapatkan pencerahan dan pendampingan hukum yang diperlukan dalam menangani sengketa lahan yang telah lama dia hadapi. Mi’alui sangat berharap akan mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan haknya sebagai pemilik lahan. Keputusannya untuk mencari bantuan hukum menunjukkan ketegasan dan keseriusannya dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya.
Dalam pertemuan itu, Mi’alui Mendrofa menyerahkan kuasa kepada LBH PPN untuk mendampingi, mewakili, dan memberikan nasihat hukum kepadanya dalam menyelesaikan sengketa lahan yang menjadi lokasi berdirinya SMP Negeri 1 Hiliduho Kabupaten Nias, yang berada di atas tanah miliknya. Dia juga menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan atas tanah tersebut beserta bukti-bukti lainnya untuk menguatkan status kepemilikannya atas tanah.
Usai penyerahan kuasa, Hendra K. Zebua, S.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum dari LBH PPN, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk membantu masyarakat dalam kasus seperti ini dan akan berupaya keras untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menegaskan komitmen LBH Pemuda Peduli Nias dalam memberikan bantuan hukum yang profesional dan memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak.
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keadilan dan hak asasi manusia dalam pembangunan infrastruktur. Kami berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum yang berkualitas dan memperjuangkan kepentingan masyarakat terdampak,” kata Hendra, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PPN Kota Gunungsitoli.
Hendra juga mengajak semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap agar penyelesaiannya akan memberikan keadilan bagi semua pihak. [Red]