• Sel. Apr 21st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Sidang Kasus Narkotika Ibra Ashari. Agenda Pemeriksaan Saksi Penangkap.

ByWira

Jun 12, 2024

Jakarta – mediakota-online.com

Tersandungnya Artis Ibra Ashari als Ibrahim Kakak kandung dari Ayu Ashari yang sudah keenam kalinya dalam kasus narkotika. kini digelarnya sidang dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi dari Satresnarkoba dari Polres Jakarta Barat . Pada Rabu ( 28/5/2024).

 

Menurut saksi dalam faktanya, narkoba jenis sabu yang dikonsumsi Ibra belum dibayar alias diutang.

 

Kemudian menurut saksi penangkap Kirwanto dan Dani dipersidangan mengamankan Ibra pada 3 Januari 2024 setelah transaksi narkoba di apartemen di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

 

Menurut saksi dalam faktanya narkoba jenis sabu yang dikonsumsi Ibra belum dibayar alias diutang.

 

Ibra memesan satu paket sabu dari Andre seharga Rp 200.000 dan diantar menggunakan ojek online.

Yang mengambil barang haram tersebut adalah Nandya, kekasih Ibra. Sementara Ibra menunggu di lobi apartemen.

Saat polisi menggeledah kamar Ibra ditemukan sabu sisa pakai seberat 0,07 gram, ungkap saksi.

 

Menurut kuasa hukum disela usainya sidang mengatakan ,”berarti dia kecanduan apa? Kecanduan sabu. Orang kecanduan harus diapain? Direhabilitasi, bukan dipenjara, kata pengacara Singgih Tomi Gumilang usai sidang kepada wartawan.

 

Lebih lanjut Tomi menambahkan, sejatinya ia berharap agar, kliennya sebagai pengguna, bukan pengedar. Ia berharap hakim memiliki hati nurani untuk Ibra agar putusannya di Rehabilitasi.

 

Selalu divonis pemidanaan (penjara) Kami tim penasihat hukum tentu melihat esensi undang-undang narkotika,” tutur Lukman Azhari.

 

Tim kuasa hukum berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang offline dengan Ibra dihadirkan di ruang sidang, ucapnya.

 

Adapun Ibra didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) yang ancaman hukuman penjaranya minimal empat tahun. (Ed).

By Wira