• Kam. Mar 12th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kapolri Diminta Segera Pecat Polantas yang Pungli di Tol Cawang

ByWira

Jul 8, 2024

Jakarta – mediakota-online.com

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus turun tangan untuk menindak tegas anak buahnya yang melakukan pungutan liar (pungli). “Saya kira harus menjadi perhatian serius Kapolri, karena Polantas garda depan kepolisian sebagai penegak hukum yang berhadapan dengan masyarakat,” ujar Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/7/2024).

 

Listyo disebut harus memecat tiga polisi lalu lintas (polantas) yang diduga terlibat pungli di KM 0+700 di Tol Cawang Grogol, Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Halim Perdanakusuma. “Karena itu, ketegasan sanksi menjadi penting. Menjalankan aturan dengan tegas, pemecatan,” ucap Fickar.

 

larangan pungli sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

“Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,” demikian bunyi Pasal 6 huruf w beleid itu. Berdasarkan aturan itu, polisi yang melakukan pungli bisa dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan atau hukuman disiplin. Tindakan disiplin yang dimaksud bisa berupa teguran lisan dan hingga dicopot dari jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9.

 

Fickar mengatakan, pemberian sanksi pecat itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang dilakukan oleh penegak hukum. “Yang pasti karena ketidaktegasan penjatuhan sanksi berakibat peristiwa ini berulang. Jadi (masalah itu) bukan pada sistem, tetapi orang-orang yang menjalankan sistemnya,” kata Fickar.

 

Diberitakan sebelumnya, aksi pungli tiga polantas itu disebut terjadi pada Kamis (4/7/2024). Kejahatan polantas itu terekam oleh kamera, lalu videonya viral di media sosial. Dalam videonya, polisi itu terlibat pungli kepada pengendara dengan alasan melakukan manuver yang dapat membahayakan pengemudi lain.

 

Pengemudi sempat menuturkan dirinya tidak menyentuh marka jalan yang dilarang. Namun, ia akhirnya memberikan beberapa lembaran Rp 5.000 kepada polisi itu. Pihak Polda Metro Jaya membenarkan aksi itu dan akan segera memproses seluruh oknum polisi yang terlibat. “Kami akan proses (polantas pungli). Kami akan serahkan ke Divisi Propam Polda Metro Jaya” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

[Benn/Ismail]

By Wira