• Sen. Des 2nd, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Ngurah Rai Bali Suhendra Menangkap 24 WNA Mereka sengaja menghilangkan paspor Kena Overstay dan projustisia.

ByWira

Jul 24, 2024

Konferensi pers penangkapan 10 WN China pelaku perdagangan ilegal secara online di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (22/7/2024).

Bali – mediakota-online.com

Sebanyak delapan dari 24 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditangkap gara-gara melebihi batas izin tinggal (overstay) diduga sengaja menghilangkan paspor. Hal itu mereka lakukan saat sudah masuk Indonesia agar keberadaannya tidak bisa diidentifikasi petugas.

 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebelumnya menangkap 24 WNA yang berasal dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania. Sementara yang diduga sengaja menghilangkan paspor terdiri atas tujuh WNA Nigeria dan satu asal Ghana.

 

Sebanyak tujuh WN Nigeria yang diduga sengaja menghilangkan paspor berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34). Sementara satu WNA asal Ghana berinisial AA (34).

 

“Mereka masuk (Indonesia) secara legal. Saat masuk, mereka melebihi izin tinggal. Saat kami operasi, ada yang punya dokumen dan ada yang tidak punya. Tidak punya ini sedang kami dalami,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, saat konferensi pers di kantornya, Senin (22/7/2024).

 

Suhendra menuturkan mereka masuk Indonesia dari beberapa pintu internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai antara Mei hingga Juni 2024. Mereka masuk dengan visa kunjungan.

 

Berdasarkan informasi masyarakat, delapan orang tersebut ditengarai melakukan praktik perdagangan ilegal secara online. Petugas menemukan laptop dan perangkat yang sama yang dipakai WN China atas kasus e-commerce.

 

“Jadi rata-rata sudah beberapa bulan overstay. Mereka tinggal berpindah-pindah saat di Bali. Kami awasi dan kami temukan mereka menjalankan aktivitasnya yang sama dengan WN China (kasus sebelumnya),” jelas Suhendra.

 

Imigrasi Ngurah Rai juga tetap mendalami kemungkinan para WNA ini punya jaringan yang belum terendus di Bali. Petugas juga ingin memastikan tujuan menghilangkan dokumen dan ada kaitannya dengan kegiatan terlarang atau tidak.

 

“Itu sedang kami dalami. Modusnya apa saja. Namun, keinginan mereka ingin tinggal lebih lama di sini untuk melakukan aktivitas yang mereka mau. Setelah di sini diduga sengaja menghilangkan dokumen supaya orang tidak bisa identifikasi kapan mereka masuk. Tetapi kami punya data, kapan mereka masuk Indonesia, apa visa yang mereka gunakan,” tegas Suhendra.

 

Pengungkapan bermula ketika Bidang Intelijen dan penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan tiga WN Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33), dan OIC (35). Satu di antara mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

 

Imigrasi lalu melakukan pengembangan pada 29 Mei 2024 di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat. Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai lalu mengamankan 19 WN Nigeria, satu WN Ghana, dan satu WN Tanzania yang melanggar izin tinggal keimigrasian alias overstay saat operasi itu. Sebanyak tujuh WNA di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor.

 

Total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai. Sebanyak tujuh di antaranya sudah dideportasi, sembilan dilimpahkan ke Rudenim, dan delapan WNA dilakukan projustisia.

 

Delapan WNA yang dilakukan projustisia melanggar Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hukuman pidananya paling lama tiga bulan kurungan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

 

Satu dari delapan WNA yang dilakukan projustisia berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024. Ia mendapatkan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan.

 

Sedangkan untuk tujuh WNA lainnya yang dilakukan projustisia, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

[Benn/Wira]

By Wira