• Rab. Apr 22nd, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Majelis Hakim PN Jakbar Menilai Kasusnya Wanprestasi Perintahkan Penggugat Lim Jong Chong Membayar Tergugat II sebesar Rp 7,3 Miliar

ByWira

Jul 24, 2024

 

Jakarta – mediakota-online.com

Di gelarnya sidang perkara perdata dengan No registrasi 53,di Pengadilan Negeri Jakarta Barat antara Lim Jong Chong sebagai penggugat melawan Lim Siu Lin sebagai tergugat I dan Lim Siu Mie tergugat II, telah diputus oleh majelis hakim dalam putusan tersebut.

 

Gugatan itu adalah untuk membatalkan Akta Perjanjian Bersama antara ketiganya untuk mengelola usaha berupa Toko New Sinar Jaya Lighting yang berlokasi di Jalan Pinangsia No 36.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpinan Julius Panjaitan SH MH memerintahkan agar penggugat Lim Jong Chong membayar tergugat II Lim Siu Mie sebesar Rp 7,3 miliar.

 

Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Lim Jong Chong, dan menolak gugatan selebihnya, baik dalam Konvensi maupun dalam Rekovensi.

 

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan perjanjian bersama tanggal 27 November 2018 No 101/Leg/ Rangkap tiga/XI/2018 telah berakhir, dan menolak gugatan selebihnya,” demikian amar putusan majelis hakim dalam Konvensi.

 

Sedangkan putusan dalam Rekonvensi, hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat/tergugat untuk sebagian, menyatakan penggugat dalam Konvensi/tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan wanprestasi dan menolak selebihnya.

 

Terkait gugatan penggugat Lim Jong Chong untuk membatalkan Akta Perjanjian Bersama yang terdaftar di Notaris Ninik Sukadarwati No 101 tanggal 27 November 2018 , hakim tidak membatalkan, tetapi hakim menyatakan bahwa perjanjian bersama tersebut telah berakhir terhitung sejak tanggal 31 Mei 2021, dengan demikian majelis hakim mengabulkan gugatan dengan perubahan kata.

 

Sementara itu dalam uraiannya, majelis hakim juga berpendapat bahwa penggugat Konvensi/tergugat Rekonvensi terbukti secara hukum, melakukan perbuatan hukum ingkar janji (Wanprestasi), katanya

 

Menghukum penggugat Konvensi /tergugat Rekonvensi untuk membayar bagi hasil usaha kepada tergugat Konvensi / penggugat Rekonvensi terhitung sejak November 2018 sampai dengan Februari 2024 sejumlah Rp 7,328,321,080 miliar, lugasnya majelis hakim Julius dalam putusannya .

 

Majelis hakim juga menjabarkan dalam uraiannya, apa yang dimaksud wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, dimana ingkar janji wanprestasi atau kelalaian seseorang debitur dapat berupa : Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, dan melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya, ungkapnya lagi Julius Panjahitan.

 

Namun selain perkara perdata, sengketa dua saudara kandung ini juga terdapat perkara pidana.

Dalam perkara pidana ini, tergugat II Lim Siu Mie melaporkan Lim Jong Chong melakukan dugaan penggelapan. Namun majelis hakim membebaskan Lim Jong Chong karena hakim berpendapat perkara tersebut merupakan perkara perdata. Hingga saat ini perkara pidana tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, jelasnya.

 

Dalam perkara pidana maupun perdata Lim Siu Mie didampingi penasehat hukumnya Mahmuddin Manurung, SH, MH, CLA, CLI, CTL dan Ryan Mahaputra Pratama, SH, MM, Kn. (Eddy).

By Wira