Jakarta – medaikota-online.com
Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan, ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Bos Texmaco Group itu ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.
Penangkapan Marumutu Sinivasan dibenarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim. Marimutu ditangkap pada Minggu, 8 September 2024.
“Iya (ditangkap). Kemarin sore,” kata Silmy kepada wartawan, Senin (9/9/2024).
Silmy menjelaskan, petugas menciduk Marimutu saat hendak kabur menggunakan kendaraan. Petugas langsung menahan paspor milik Marimutu.
“Iya paspor ditahan. Ada yang mengantar menggunakan kendaraan,” ucapnya.
Marimutu Sinivasan Diserahkan ke Satgas BLBI
Setelah ditangkap di perbatasan, Marimutu Sinivasan dicegah ke luar negeri. Selain dicegah ke luar negeri, Imigrasi menahan paspor Marimutu, kemudian menyerahkan Marimutu ke Satgas BLBI.
“Ditahan paspornya untuk selanjutnya satgas BLBI lah yang berurusan dengan yang bersangkutan,” ujar Silmy.
“Nggak ditahan. Dia kan dengan Satgas BLBI urusan perdata (utang),” sambungnya.
Duduk Perkara
Dalam catatan redaksi, pada Kamis, 23 Desember 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan mengenai posisi Grup Texmaco sebagai obligor BLBI. Sri Mulyani mengatakan pada saat terjadi krisis keuangan tahun 1998, Grup Texmaco meminjam uang ke berbagai bank, mulai bank BUMN hingga swasta.
“Kemudian bank-bank tersebut di-bailout atau ditalangi oleh pemerintah pada saat terjadi krisis dan penutupan bank,” katanya dalam konferensi pers tersebut.
Pinjaman yang tercatat dari Grup Texmaco, lanjut Sri Mulyani untuk divisi engineering mencapai Rp 8,08 triliun dan USD 1,24 juta. Kemudian untuk divisi tekstilnya ada pinjaman sebesar Rp 5,28 triliun dan USD 256,59 ribu. Belum lagi ditambah pinjaman dalam bentuk mata uang lainnya.
Utang tersebut dalam status macet pada saat terjadi krisis sehingga pada saat bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah, hak tagih dari bank-bank yang sudah diambil alih oleh pemerintah dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Dan dalam proses ini pun pemerintah selama ini masih cukup suportif terhadap Grup Texmaco, termasuk pada saat itu justru karena divisi tekstilnya masih tetap bisa berjalan, pemerintah melalui bank BNI memberikan penjaminan terhadap L/C-nya (letter of credit),” jelas Sri Mulyani.
Di dalam prosesnya, Grup Texmaco telah melakukan agreement atau persetujuan dengan pemerintah mengenai master of restructuring agreement. Itu ditandatangani sendiri oleh pemilik Texmaco. Dalam hal itu, telah setuju bahwa utang dari 23 operating company Grup Texmaco akan direstrukturisasi dan dialihkan pada 2 holding company yang ditunjuk oleh pemiliknya, yaitu PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana. [Benn/Wira]