
Jakarta – mediakota-online.com
Solidaritas para Hakim seluruh Indonesia terkait dengan aksi cuti bersama sejak 7-11 Oktober 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Barat Merespon nya dengan positif.
Aksi yang dilakukan Solidaritas Hakim Indonesia itu dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, DR. Dahlan melalui Humas PN Jakbar, Martin Ginting dalam
Hal ini dikatakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (8/10/2024) kepada awak media.
Walau demikian, ada beberapa agenda persidangan yang tak bisa ditunda, karena memiliki konsekwensi hukum. Seperti sidang anak. Perkara yang mepet dmau tidak mau harus disidangkan .Pelayanan tetap PTSP, kami tetap buka dan melayanani. Dan Kita tetap mendukung aksi perjuangannya para hakim, secara hati tetap kami mendukung. Akan tetapi kami tak melakukan aksinya, kata humas PN Jakbar Martin Ginting.
Tapi kita juga harus memperhatikan apa yang sudah terjadwal kan, karena dalam sidang juga pihak jaksa, saksi, dan korban, yang harus hadir,” ungkapnya humas Martin Ginting.
Ginting mengatakan sudah 12 tahun gaji dan tunjangan hakim dimungkinkan tidak mengalami perubahan dalam aksinya sehingga mereka melakukan protes.“Rekan-rekan kita dalam Solidaritas Hakim Indonesia mengadakan aksi cuti bersama. Kami pun PN Jakarta Barat mendukungnya” kata Ginting Martin lagi
Ginting menambahkan walaupun mendukung aksi para hakim, namun PN Jakarta Barat, taat kepada atasan tak bisa menunda beberapa persidangan, dan ada sebagian yang sidang ruangannya kosong para hakim yang cuti 10 persen. Karena beberapa perkara memiliki batas waktu penyelesaian perkara dan masa penahanan, kami tetap menyidangkan perkara sidang yang berjalan.
“Rekan-rekan kita dalam Solidaritas Hakim Indonesia mengadakan aksi cuti bersama. PN Jakarta Barat mendukung,” kata Ginting.
Dia menerangkan, seandainya para hakim yang menangani perkara tersebut ikut cuti massal pada 7-11 Oktober, maka waktu persidangan hanya tersisa beberapa hari. Demi hukum, terdakwa bisa dinyatakan keluar dari tahanan, bila masa penahanannya habis sebelum perkara diputus. Hal-hal seperti inilah yang harus dipertimbangkan PN Jakarta Barat
Ribuan hakim di seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi cuti bersama ini merupakan bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim, tuturnya Ginting. (Eddy).
