• Jum. Apr 10th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Wartawan Dilarang Meliput Proyek Jembatan Batulicin-Kotabaru jadi Sorotan, diduga melanggar UU PERS

ByWira

Mei 7, 2025

Batulicin – Mediakota-online.com

Proyek pembangunan Jembatan Batulicin-Pulau Laut (Jembatan Batulicin-Kotabaru) kini menjadi perhatian publik setelah wartawan mengalami kendala dalam peliputan. Sejumlah individu yang mengaku sebagai pengawas dari PT. Pandji Bangun Persada melarang para jurnalis untuk mengambil gambar, bahkan mengusir mereka yang menggunakan drone untuk dokumentasi.

“Saat itu, kami tidak melanggar batas ‘dilarang memasuki area proyek’. Kami hanya ingin melaporkan jalur penghubung jembatan ini ke jalan nasional,” jelas salah satu wartawan yang berada di lokasi.

Larangan tersebut dianggap berlebihan, karena tujuan peliputan adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kemajuan proyek strategis nasional yang sangat dinanti di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

 

Proyek jembatan ini didanai melalui APBD Provinsi Kalimantan Selatan, serta APBD Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru. Telah diusulkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), diharapkan pembiayaan proyek ini akan sepenuhnya ditangani oleh pemerintah pusat.

 

Dalam APBN 2024, alokasi dana sebesar Rp200 miliar disiapkan untuk sisi Batulicin dan Rp300 miliar untuk sisi Kotabaru. Pada 2025, anggaran ini meningkat menjadi Rp300 miliar dan Rp450 miliar. Total biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan jembatan sepanjang 6,4 kilometer ini diperkirakan mencapai Rp5,9 triliun.

 

Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kalimantan Selatan, sumber dana pembangunan tahun 2024 berasal dari APBD provinsi dengan pagu anggaran Rp200 miliar. Tender proyek ini diikuti oleh 41 peserta, dengan PT. Pandji Bangun Persada sebagai pemenang dengan penawaran sebesar Rp195 miliar.

 

Dengan nilai investasi yang signifikan dan manfaat strategis yang dinanti masyarakat, seharusnya peliputan media didukung demi transparansi dan pengawasan publik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek mengenai insiden pelarangan dokumentasi tersebut.

 

DPRD Kalimantan Selatan berkomitmen untuk mendorong percepatan proyek ini. Jembatan yang menghubungkan Tanah Bumbu dan Kotabaru dianggap penting untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan selatan Kalimantan.

 

Mari tegakkan prinsip transparansi dalam hal ini bahwa dengan larangan peliputan proyek yang di dana dari hasil pajak dari masyarakat tersebut kuat dugaan melanggar UU PERS yang berbunyi setiap usaha atau badan usaha yang menghalangi atau menghambat ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 Dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Hallion)

By Wira