Pangkalanbun, Mediakota-online.com
Dengan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pangkalanbun Provinsi kalteng, seakan-akan di duga pihak aparat hukum tutup mata, terutama pihak Bea Cukai Kabupaten Pangkalanbun di duga tidak melaksanakan operasi pengawasan di wilayah Kabupaten Palngkalanbun Prov. Kalteng Dalam hal ini seharusnya pihak Bea Cukai mengambil langkah untuk meningkatkan dan menerapkan aturan lebih ketat terkait barang kena cukai ilegal wilayah kabupaten Pangkalanbu provinsi Kalimatan Tengah.

Mengingat peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan Negara dan merusak perekonomian NKRI. Bea Cukai seharusnya dalam hal ini melakukan penertiban dan pengawasan secara ketat rokok ilegal di wilayah kabupaten Pangkalanbun prov. Kalimantan Tengah, di sebabkan pemasukan rokok illegal tersebut masuknya ke wilayah Kabupaten Pangkalanbun provinsi Kalteng.
Saat di minta komentarnya Ketua perwakilan Kalteng, LSM Forum Rakyat Membangun Kristiawan Bangkan, mengungkapkan, “ Bahwa menurut Undang-Udang tentang Bea cukai Pasal 58 berhubungan dengan pelekatan pita cukai yang berbeda, pelaku bisa di jerat pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan /atau pidana denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun dan /atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar dan Bea Cukai melakukan Penertiban dan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran rokok ilegal untuk menjaga keadilan di pasar dan melindungi industri rokok legal yang mematuhi peraturan dan membayar pajak kepada pemerintah, dalam hal ini Rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan Negara melalui pajak yang tidak diterima oleh Negara NKRI, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat pengguna rokok tersebut, diduga seringkali tidak memenuhi standar kualitas kesehatan yang di tetapkan oleh Pemerintah dan mengenai dampak dan resiko negatif dari konsumsi rokok ilegal Ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat pengguna rokok illegal tersebut, “jelasnya.
Pada saat di konfirmasi dengan surat rilis berita kepada Bea Cukai Kabupaten Pangkalanbun provinsi Kalimantan Tengah, namun sampai berita ini di publikasikan belum ada jawabannya. (Halion dkk)
