BATULICIN – Mediakota-online.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu serius menyoroti persoalan pencemaran lingkungan yang diduga berdampak pada kerugian lahan milik warga Desa Sebamban Baru. Hal ini mengemuka dalam rapat kerja gabungan komisi yang digelar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Tim Kajian Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Senin (26/1/2026).
Rapat yang berlangsung sejak pukul 12.00 WITA tersebut secara khusus membahas hasil analisis ilmiah terkait kondisi lingkungan di wilayah terdampak, termasuk potensi pencemaran serta besaran kerugian lahan yang dialami masyarakat setempat.
Rapat kerja dipimpin oleh Bobby Rahman dan didampingi Andi Erwin Prasetia, Irin, I Wayan Sudharma, Jumran, serta Harmanuddin. Sejumlah anggota DPRD Tanah Bumbu lainnya, yakni Mahruri dan Haris Fadilah, juga turut hadir dan aktif mengikuti jalannya pembahasan.
Dalam pemaparannya, Tim Kajian PPLH ULM menyampaikan temuan berbasis data ilmiah mengenai kondisi lingkungan di Desa Sebamban Baru. Tim menguraikan indikasi pencemaran yang berpotensi memengaruhi kualitas tanah serta dampaknya terhadap lahan produktif milik warga.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah, sekaligus rencana tindak lanjut guna merespons hasil kajian tersebut. Upaya tersebut mencakup pengawasan, evaluasi lingkungan, serta koordinasi lintas sektor.
DPRD Tanah Bumbu menegaskan pentingnya kejelasan data, transparansi hasil kajian, serta rekomendasi yang komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan. Hal ini dinilai krusial agar langkah pemulihan lingkungan dapat dilakukan secara tepat, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.
Rapat kerja gabungan komisi tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan tindak lanjut melalui koordinasi lanjutan antara DPRD, pemerintah daerah, dan tim kajian independen. DPRD berharap hasil pembahasan ini dapat menjadi pijakan kuat dalam menyelesaikan persoalan lingkungan secara adil dan berkelanjutan.”
(Hallion)
