• Kam. Mei 7th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Palangkaraya – mediakota-online.com

Paket proyek Pemenang tender lelang dengan paket kontrak Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN KALIBATA pada Tahun 2025 yang lalu di duga kuat mangkrak dan merugikan keuangan Negara dengan Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, K / L / PD/Instansi Lainnya Kota Palangkaraya dan dengan Satuan Kerja Dinas Pendidikan kota palangkaraya provinsi Kalimanten Tengah dengan Pagu Rp. 11.000.000.000,00 serta dengan HPS Rp. 11.000.000.000,00, yang di kerjakan oleh rekanan yang bernama Pemenang Tender lelang CV. MAS SEJATI dengan Harga Penawaran/ Negosiasi Rp. 10.929.000.000,00 kontraktor beralamat jalan G.Obos No. 31 Palangka Raya – Palangka Raya (Kota) – Kalimantan Tengah.

Pada tahun 2025 yang lalu dianggarkan oleh pemerintah kota Palangkataya untuk pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB) dan saat bulan Desember Tahun 2025 seharus proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN di wilayah perumahan Kalibata sudah rampumg/ selesai di kerjakan oleh rekanan/ kontraktor palaksana proyek di lapangan, namun sangat di sayangkan proyek tersebut mangkrak dan tidak dapat di manfaatkan dan di gunakan oleh masyarakat di sekitar perumahan Kalibata tersebut dan dengan rencana awal untuk pembangunan Unit Sekolah Baru/USB bisa di resmikan oleh walikota Palangkaraya dan dapat gunakan pada tahun 2026 ke seluruh bangunan tersebut, yang dapat di gunakan cuma 50 persen bangunan yang sudah rampung/sebagaian sekolah, itu pun kalau di buka juga sekolah atau di paksa untuk tempat kegiatan pembelanjaran untuk murid sekolah sangat terganggu dalam proses pembelajaran di sekolah, di sebab apabila proyek di laksanakan/di anggarkan pada tahun 2026 ini, di pasti ada kegiatan proyek di sekolah tersebut.

Pada saat konfirmasi dengan dinas pendidikan kota Palangkarya, Kepala Bidang pak Rahmat di ruang kerjanya, membenarkan bahwa proyek tersebut mangktak, di sebabkan pada saat proyek itu di laksanakan ada kendala masalah bahan matrial berupa pasir untuk cor baton semen tidak ada yang jual, di sebabkan terjadi razia tambang pasir illegal oleh pemerintahan setempat selama satu (1) bulan, makanya proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) jadi Mangkrak, jelasnya (2/2/2026)

Saat di minta komentar ketua perwakilan LSM Forum Rakyat Membangun provinsi Kalteng, Kristiawan Bangkan, menjelaskan,” Bahwa seharusnya setiap para kontraktor yang mengikuti tender lelang, sebagai pemenang tender lelang harus mempunyai izin galian c. pasir yang resmi/legal sebagai sarat dalam ikuti tender lelang proyek dan menjadi pemilih pemenang tender lelang proyek oleh penetia lelang, yang tidak mempunyai izin galian c yang resmi/ legal seharus tidak boleh mendapatkan paket proyek tersebut, supaya dalam pelaksana proyek di lapangan tidak memdapat kendala/masslah dalam matrial pasir di lapangan, jelasnya. (Halion)

By Wira