Jakarta — mediakota-online.com
Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas terhadap 320 warga negara asing (WNA) pelaku sindikat judi online yang beroperasi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Sebanyak 321 orang berhasil diamankan dalam penggerebekan markas judi online tersebut, terdiri dari 320 WNA dan 1 warga negara Indonesia (WNI). Para pelaku diketahui tertangkap tangan saat sedang menjalankan aktivitas operasional judi online lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik perjudian online yang melibatkan warga asing di wilayah Indonesia.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat sedang melakukan operasional kegiatan judi online. Dari hasil pengamanan, total terdapat 321 orang,” ujar Brigjen Wira.
Adapun para WNA tersebut berasal dari beberapa negara, yakni:
• Vietnam : 228 orang
• China : 57 orang
• Myanmar : 13 orang
• Laos : 11 orang
• Thailand : 5 orang
• Malaysia : 3 orang
• Kamboja : 3 orang
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa seluruh WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata, bukan izin kerja resmi.
“Mereka menggunakan izin wisata semua, tidak ada yang bekerja secara legal,” tegas Brigjen Wira.
Menurut penyelidikan Bareskrim, sindikat judi online ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan dengan menyewa beberapa lantai gedung sebagai pusat operasional digital lintas negara.
Para pelaku tinggal di sekitar lokasi dan menggunakan tempat tersebut khusus untuk aktivitas perjudian online.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko menyoroti adanya dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA tersebut.
“Visa wisata hanya berlaku 30 hari. Jika mereka sudah berada di Indonesia selama dua bulan, maka telah terjadi overstay dan tindak pidana keimigrasian,” ujarnya.
Sebagai bentuk sinergitas antarinstansi, Polri menitipkan 320 WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk proses hukum lanjutan terkait pelanggaran keimigrasian.
Penempatan dilakukan di dua lokasi, yakni Rudenim Kuningan dan Rudenim Jakarta Barat. Sementara satu WNI tetap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada para operator lapangan saja. Penyidik juga akan mengusut aliran dana, sponsor, penyewa gedung, hingga pihak yang menyediakan sarana dan prasarana operasional judi online tersebut.
“Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap diproses secara pidana hingga ke pengadilan. Kami juga akan mendalami pihak-pihak yang terlibat, termasuk sponsor dan penyedia fasilitas,” jelas Brigjen Wira.
Kerja sama antara Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online serta menindak tegas penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di Indonesia.
[Benn/Wira]
