• Kam. Mei 21st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Belawan – mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) serta menyediakan mess atau tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA), Selasa (19/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan keberadaan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas Imigrasi memberikan penjelasan langsung mengenai tata cara penggunaan aplikasi APOA, mulai dari proses registrasi akun, penginputan data WNA, hingga mekanisme pelaporan keberadaan orang asing secara daring.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai dasar hukum kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan maupun perusahaan wajib memberikan data terkait keberadaan orang asing yang berada di lingkungan tanggung jawabnya.

Petugas turut menjelaskan konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dalam mendukung pengawasan orang asing secara administratif dan terpadu.
Menurutnya, sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, pengawasan keimigrasian tidak hanya menjadi tugas petugas Imigrasi semata, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari perusahaan dan masyarakat.

“Penggunaan aplikasi APOA diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan serta meningkatkan akurasi data keberadaan orang asing,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” merupakan bentuk komitmen pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang adaptif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Selama kegiatan berlangsung, pihak perusahaan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi dan mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh petugas Imigrasi.

Melalui kegiatan ini, perusahaan memperoleh pemahaman lebih mendalam terkait penggunaan aplikasi APOA serta kewajiban pelaporan keberadaan orang asing.
Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan lancar.

Melalui program ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap seluruh perusahaan pengguna tenaga kerja asing semakin tertib administrasi dan patuh terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.

 

[Benn]

By Wira