• Sab. Mei 23rd, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu Ungkap Pembunuhan Sadis : Motif Dendam Berujung Maut di Tanah Bumbu: Tiga Pria Ditangkap Usai Buron di Hutan Rimba 

ByWira

Mei 21, 2026

TanBu – MediaKota-online.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/5/2026) sore di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., M.H., terkait peristiwa berdarah yang terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban berinisial F hendak meminjam mobil milik BH. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Diduga karena tersinggung, korban F kemudian merusak ban mobil milik BH menggunakan parang hingga bocor.

Mengetahui mobilnya dirusak, BH kemudian mencari korban F. Saat keduanya bertemu, korban F diduga langsung menyerang BH menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius pada pergelangan tangan kanan korban nyaris putus.

Dalam kondisi terluka, BH pulang ke rumah dan bertemu dengan dua pria berinisial B dan MS. Setelah mengetahui kejadian tersebut, keduanya kemudian ikut mencari korban F. Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan tersangka MH dan bersama-sama melakukan pencarian.

Setelah menemukan korban F, ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian telapak tangan kanan, leher belakang, kepala, punggung, serta tangan kanan hingga akhirnya meninggal dunia.

Usai kejadian, para tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan dengan medan yang cukup sulit dijangkau aparat kepolisian.

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka MH di wilayah hutan hukum Polres Paser, Kalimantan Timur. Ia dijerat Pasal 458 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, tersangka B dan MS ditangkap di kawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Keduanya dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”(Hallion)

By Wira