• Sel. Okt 21st, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

BP3MI DKI Jakarta Ikuti Forum Group Discussion Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan

ByWira

Agu 29, 2024

Jakarta (27/08) – mediakota-online.com

BP3MI DKI Jakarta mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat pada Selasa (27/08).

 

Hadir dalam kegiatan ini yakni Kepala Bidang Pengawasan beserta jajaran fungsional Subkoordinator di Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, para Kepala Seksi Pengawasan dari Suku Dinas Tenaga Kerja di lima wilayah kota administrasi Jakarta, para Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepala BP3MI DKI Jakarta yang diwakili oleh Pengantar Kerja Ahli Muda. Dalam paparannya Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI DKI Jakarta menyampaikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama ini dikenal sebagai salah satu penyumbang devisa negara.

 

Pekerja Migran Indonesia memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi baik di dalam maupun luar negeri. Ia juga menjelaskan bahwa jumlah pekerja ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Banyak orang Indonesia yang memilih bekerja diluar negeri untuk mencari peluang yang lebih baik dan meningkatkan pendapatan.

 

Lebih lanjut, banyaknya ragam permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia ini di luar negeri menjadi perbincangan. Mulai dari permasalahan overstay, upah yang rendah, penganiayaan, sampai masalah perdagangan manusia. Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini bertujuan agar negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan layak baik didalam maupun luar negeri, sesuai dengan keahlian, keterampilan, minat bakat dan kemampuannya.

 

Selain itu, pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO), diharapkan dapat melindungi Pekerja Migran Indonesia dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan dan kejahatan Hak Asasi Manusia lainnya.

 

Narasumber berikut yakni Praktisi Ketenagakerjaan sekaligus mantan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat menyampaikan menurut Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia.

 

Seseorang dikategorikan Pekerja Migran Indonesia jika bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga, atau bekerja sebagai pelaut awak kapal ataupun pelaut perikanan. Khusus tentang pelaut / awak kapal ini diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

 

Dalam sesi diskusi disebutkan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki keterbatasan wilayah pemeriksaan hanya dalam satu provinsi, tidak dapat melakukan penanganan hingga lintas provinsi maupun lintas negara, maka perlu suatu kolaborasi pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan bersinergi dengan pejabat fungsional Pengantar Kerja atau dalam konteks yang lebih luas sinergi sangat dibutuhkan antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, BP2MI, dan unsur Kepolisian khususnya untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

Kepala BP3MI DKI Jakarta, Kombes Polisi Duhri Akbar Nur menjelaskan bahwa BP3MI DKI Jakarta turut ambil bagian dalam pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

“BP3MI DKI Jakarta telah melaksanakan mandat untuk melaksanakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia baik sebelum, masa bekerja maupun setelah bekerja. Hal ini ditandai dengan adanya sosialisasi peluang kerja luar negeri, Orientasi Pra Pemberangkatan, pelaporan permasalahan, pendampingan Pekerja Migran Indonesia Sakit, Terkendala maupun Meninggal Dunia serta pemberdayaan bagi Purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya”, jelasnya. [Wira]

By Wira