
Jakarta – mediakota-online.com
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam agenda keterangan saksi Roni pegawai restoran Seleraku Jalan Mangga Besar Raya no.17 Taman Sari Jakarta Barat. Saksi terlebih dahulu disumpah oleh Majelis Hakim yang diketuai , Demi Diantoro SH dan Anggotanya. Pada Selasa (24/9/2024).
Menurut keterangan saksi “ketika saya membereskan didapur restoran
Saya mendengar suara jatuh keras dilantai l (satu). Setelahnya suara keras jatuh tersebut lalu mendengar suara perempuan menjerit. Kata saksi Roni dengan lugasnya kepada Majelis.
Saksi tersebut awalnya melihat sekilas dianak tangga tersebut sedang ada keributan sedang tarik menarik tas korban. Namun saksi tidak melihat tangannya merogoh tas tersebut. Yang saya mendengar hanya suara keras terjatuh dari lantai ll dengan suara”bruk” kelantai 1(satu) saat saya ada didapur dan lalu suara perempuan menjerit. Ungkap saksi lagi dalam paparannnya.
Tambahnya saksi Roni, awalnya di restoran ditempat saksi bekerja tersebut. Ada tulisan acara pemilik Gedung Orion Plaza. Entah itu acara apa, terlihatnya kumpul seperti mengadakan rapat. Dari hasil rapat tersebut. Saat selesai rapat ada keributan diluar. Yang saksi Roni lihat ada tarik menarik tas korban dengan dua pelaku. Yaitu, pelakunya laki-laki dan perempuan, kata saksi Roni.
Dan setelahnya didapur, saya mendengar suara keras jatuh di lantai l dan lalu suara perempuan menjerit. Memang kalo saya lihat, ibu itu sebagai korbannya. Maksudnya ibu Merry Tanumiharja (62) kata saksi Roni.
“Benar yang menarik korban tersebut adalah terdakwa Amin Anwar yang saya lihat, Kata saksi lagi kepada majelis. Dan yang saksi lihat berdua dengan seorang perempuan yang saya tidak kenal, ungkap saksi Roni lagi.
Dari sidang pekan lalu keterangan saksi suami korban melihatnya, memang tas milik korban Merry T. Dirogoh oleh kedua pelaku sebagai suami istri. Suami bernama Amin Anwar sebagai terdakwa yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saat ini Istrinya terdakwa bernama Hwee Chuang Chua (HCC) sudah dilaporkan ke Polres Jakbar, pada 23 Februari 2023 dengan Pasal 301 tentang tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Kini istri terdakwa HCC dalam proses penyidikan. Kata saksi Hendrik Suami korban Merry Dengan nada kesal.
Dengan berdasarkan atas perkataan yang tidak menyenangkan yang di lontarkan HCC. Istri saksi Merry dikatakan “sebagai Pelacur” dengan bahasa Inggris, “You are the bitch ” kata Hendrik Suami korban dalam kesaksiannya dipersidangan.
Terdakwa Amin Anwar yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Yasin dari Kejari Jakbar, Pasal 351 KUHP ayat (2) juncto pasal 351 KUHP ayat (1) dan pasal 360 KUHP ayat (1) Pasal 360 KUHP ayat(2).tentang penganiayaan Saat ini terdakwa Amin Anwar masih dalam.proses persidangan pada Rabu.25-9-2024. Dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Namun Kuasa Hukum terdakwa Doni SH, yang mendampinginya terdakwa, meminta kepada majelis hakim. Agar sidang agenda pemeriksaan terdakwa ditunda. Dan lebih lanjut untuk dihadirkan dua saksi lagi, yakni dari Penyidik Kepolisian yang memproses terdakwa Amin Anwar dalam BAP, agar dihadirkan kepersidangan. Ada dugaan BAP tidak sesuai dalam dakwaan tersebut dan kedua saya akan hadirkan saksi Ahli Pidana kata kuasa hukum terdakwa Doni.
Harap diketahui juga sampai saat ini terdakwa Amin Anwar dalam persidangan tidak dalam tahanan. Namun ditangguhkan sebagai tahanan kota. Yang dihadirkan kepersidangan sidang dengan cara Offlne.(Eddy)
