• Jum. Mei 1st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Menteri Hukum dan Ham RI Supratman Andi Agtas : Kami Akan Koordinasi dengan Kepolisian Terkait Pejabat imigrasi dibekali Senpi

ByWira

Sep 26, 2024

Jakarta – mediakota-online.com

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian guna mempersiapkan pejabat Imigrasi yang akan dibekali senjata api (senpi). “Pasti (koordinasi dengan kepolisian) terkait dengan Undang-Undang Darurat Penggunaan Senjata Api,” kata Supratman di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

 

Supratman mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian yang baru, senjata api yang dibekali untuk melindungi aparat selama bertugas. “Karena kita soal perlindungan aparat Imigrasi juga kan kalau berhadapan kasus-kasus tertentu, nah itu boleh. Tetapi, aturan turunannya nanti akan dijelaskan di PP ataupun yang lain,” ujarnya.

 

Sebelumnya Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengungkapkan alasan pejabat Imigrasi yang kini diizinkan membawa senjata api setelah Revisi Undang-Undang (RUU) Imigrasi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di DPR.

 

Silmy mengatakan, penggunaan senjata api ini diberikan untuk penegakan hukum lantaran selama bertugas, ada petugas yang gugur akibat diserang warga negara asing (WNA) di lapangan. Ia juga mengatakan, penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.

 

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (23/9/2024).

 

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” sambungnya.

 

Silmy juga mengatakan, dalam UU Imigrasi terbaru terdapat “Jangka Waktu Penangkalan”. Ia mengatakan, aturan ini diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah.

 

Misalnya, seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup.

 

Ia mengatakan, dalam UU Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

 

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia (orang asing) punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor Imigrasi untuk perpanjang (IMK) setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi,” ujarnya.

 

Terakhir, Silmy mengatakan, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. “Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011,” ucap dia. [Benn/Wira]

By Wira