• Jum. Mei 1st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kakanwil Imigrasi Bali Parlindungan akan memecat 2 Pegawai Imigrasi yang diduga terlibat perampokan bersama WNA Rusia, ini Sangat memalukan Jajaran Imigrasi

ByWira

Agu 2, 2025

Bali – mediakota-online.com

Polisi menangkap dua pegawai Imigrasi Bali yang diduga menjadi beking gangster Rusia untuk merampok sejumlah turis asing di Bali. Keduanya bernama Ernest Ezmail (laki-laki, 24 tahun) dan Yopita Barinda Putri (perempuan, 23 tahun).

Polisi kini tengah memburu otak kriminal ini, yakni WN Rusia berinisial GG. Dua anak buah GG telah ditangkap polisi, yakni WN Rusia bernama Iurii Vitchenko (laki-laki, 30 tahun) dan Ilia Shkutov (laki-laki, 31 tahun).

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban kantor imigrasi dan mendeportasi,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Halaman Mapolda Bali, Jumat (1/8).

Sejak Januari, 27 TKP

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan jejak digital dari ponselnya, para pelaku sudah melakukan kegiatan kriminal ini sejak Januari hingga Juli 2025.

Mereka beraksi di 27 TKP di sekitar Canggu, Tibubeneng, Legian, Kuta, di Kabupaten Badung; dan sejumlah wilayah di Kota Denpasar.

 

Polisi saat ini sedang mendata identitas para korban berdasarkan jejak digital ponsel para pelaku. Menurut Daniel, rata-rata korban sudah pulang ke negara asal.

“Masing-masing pelaku diduga mendapatkan ratusan juta dari kejahatan ini,” kata Daniel.

Selain itu, polisi menduga para WN Rusia juga terlibat kasus penculikan, penganiayaan, pemaksaan transfer melalui kripto, narkoba, prostitusi, dan pencucian uang melalui kripto.

“Semuanya ini masih didalami oleh Ditreskrimum Polda Bali” katanya.

Kasus Terungkap karena Pelaku Salah Sasar Korban

Kasus ini terungkap berkat salah satu korban WN Lithuania bernama Roman Smeliov Rusia (45) yang melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Roman mengaku dianiaya dan hampir dirampok oleh empat orang tak dikenalnya begitu tiba di rumah di Jalan Sakura, Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, pada Rabu (9/7).

“Pelaku melihat korban ternyata salah sasaran. Korban diancam dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh apabila tidak bekerja sama dan diminta tidak melaporkan,” katanya.

Berdasarkan hasil analis rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap para pelaku pada Senin (21/7). Petugas Imigrasi diamankan di tempat tinggalnya, sedangkan pelaku Rusia ditangkap di Kelurahan Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Peran Pelaku

Awalnya, WN Rusia GG berkenalan dengan petugas Imigrasi bernama Ernest Ezmail. GG meminta Ernest membantunya mencari sejumlah WNA yang diklaim memiliki utang kepada kelompoknya.

GG mengaku korban atas nama Roman memiliki utang sekitar Rp 2,3 miliar. GG menjanjikan Ernest uang operasional sebesar Rp 3 juta untuk mencari identitas dan tempat tinggal Roman serta uang Rp 2,3 miliar akan dibagi rata apabila Roman membayar.

Ernest mengajak petugas imigrasi lain bernama Yopita Barinda Putri ikut beraksi. Mereka lalu mencari profil dan tempat tinggal Roman. Ernest kemudian menghubungi Iurii Vitchenko dan Ilia Shkutov menentukan jadwal merampok Roman.

Pada Rabu (9/7), keempat pelaku datang ke rumah Roman. Iurii Vitchenko bersembunyi di depan rumah, sedangkan ketiga pelaku lainnya di dalam rumah. Iurii Vitchenko langsung membekuk dan mendorong Roman ke dalam rumah begitu tiba.

Iurii Vitchenko menutup dan mengikat tangan Roman dengan lakban dan Ilia Shkutov menganiaya Roman sampai babak belur. Mereka meminta Roman mentransfer kripto setara Rp 2,3 miliar.

Ernest dan Yopita kemudian mengecek legalitas dokumen perjalanan Roman. Mereka mengancam mendeportasi Roman bila melanggar aturan.

Usut punya usut, Roman yang dibekuk bukan Roman yang menjadi target sasaran. Para pelaku lalu kabur dari rumah rumah Roman.

“Pelaku merampas ponsel dan memeriksa ponsel sambil mengecek legalitas keberadaan korban di Indonesia. Kemudian Ernest dan Yopita menakut-nakuti korban akan dideportasi,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 8 tahun penjara.

Kanwil Imigrasi Bali:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, irit bicara merespons dua pegawainya membekingi gangster Rusia.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Bapak Kapolda (Bali Irjen Daniel Adityajaya) dan Pak Dirkrimum (Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman) Jadi kami sangat menghormati dan memberikan support untuk pengembangan kasus ini,” katanya saat hadir dalam jumpa pers di Polda Bali, Jumat (1/8).

Parlindungan enggan membeberkan jabatan serta lama para kedua pegawai itu bertugas di Imigrasi Bali. Parlindungan mengaku memberikan hukuman berat apabila kedua pegawai terbukti terlibat jaringan kriminal Rusia. Salah satu hukumannya adalah ancaman dipecat.

“Nanti setelah pendalaman Pak Kapolda dan Pak Dirkrimum, pasti ada sidang kode etik dan pasti sanksinya sangat berat untuk yang bersangkutan, dimungkinkan seperti itu (dipecat),” katanya. [Benn/Wira]

By Wira