Jakarta – MediaKota-online.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Dalam operasi yang berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026 tersebut, KPK mengamankan berbagai barang bukti berupa kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang asing, hingga logam mulia emas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi mobil, sepeda motor, uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta sejumlah logam mulia emas.
“Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta logam mulia emas,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK telah mengamankan belasan orang. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
Budi membenarkan keterlibatan pejabat tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di Indonesia, baik dalam bentuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Kasus ini berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA yang ingin menetap atau tinggal sementara di Indonesia,” jelasnya.
Meski demikian, KPK masih belum dapat menyampaikan secara rinci konstruksi perkara karena tim penyidik masih melakukan pengembangan dan pengumpulan bukti di sejumlah lokasi.
Selain melakukan operasi di wilayah Jakarta Barat, tim KPK juga bergerak ke beberapa daerah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat, guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Sejumlah pihak yang diamankan saat ini telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, barang bukti hasil OTT, termasuk kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, juga akan dibawa ke kantor KPK untuk kepentingan penyidikan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan yang dilakukan KPK terhadap dugaan praktik korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian dan pelayanan terhadap warga negara asing di Indonesia.
Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK, termasuk penetapan tersangka dan pengungkapan modus yang digunakan dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
[Benn/Wira]
