• Sen. Des 2nd, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Puluhan Massa berbagai LSM Kalsel Mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel

ByWira

Feb 11, 2022
Tampak Dalam Gambar Puluhan Massa Menggelar Aksi di Depan Polda Kalsel


Banjarmasin, mediakota-online.com
Puluhan massa dari berbagai LSM Kalsel melakuan aksi pelaporan yang di sampaikan langsung Bahaudin Ketua LSM KMPIB dan Halion Ketua LSM Forum Rakyat Membangun, ketua LSM di antaranya M. Rozi ketua Aksi Rakyat Menggugat (ARM) Gajali Rahman ketua LSM Gema Pradaka, Iwansyah Ketua LSM LP2K, Albhany Ketua LSM AGAK dan Rekan-rekan Lainnya.

Kedatangan puluhan Massa tersebut pada Tanggal kamis (27/01/2022) pukul 10.00 pagi terkait masalah pelaporan sejumlah persoalan tambang yang ada di kalimantan selatan dan sehubungan informasi dari hasil Pidato Presiden Jokowi tentang pencabutan 2078 izin Minerba dan 192 izin Perhutanan serta  sesuai dengan Surat KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 TENTANG PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN dan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA,

Nomor :  Sifat : Segera, Lampiran : Satu berkas Hal : Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB Tahun 2022, guna melakukan pemantauan selaku Kontrol Publik, di duga ada tindak pidana illegal Mining dan illegal loging di wilayah prov.Kalsel yang diduga masing melakukan giatan Tambang Batubara illegal Mining dan loging di wilayah lokasi serta bagi Tambang batubara yang di cabut izin untuk segara di reklamsikan bekas gaitan tambang batubara tersebut dan dengan SURAT KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 TENTANG PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN yang di perusahaan ada  15 perusahaan antara lain di wilayah Kalsel serta dengan Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB Tahun 2022 kepada KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA di sampaikan kepada perusahaan-perusahaan paling lambat 31 Januari 2022 harus selesai, maka apabila RKAB di terima melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka RKAB tidak akan di proses dan perusahaan di berikan perhentian sementara sebanyak 7 perusahaan berada di wilayah Prov Kalsel.

Maka dengan salah satunya adalah  banyak tambang yang izin nya sudah habis, termasuk pula terkait alih pungsi lahan. Bahaudin Ketua LSM  KMPIB (kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua) dan Halion Ketua LSM Forum Rakyat Membangun bersama-sama rekan-rekan LSM untuk mengantar surat laporan di Ditreskrimsus polda Kalimatan Selatan, Saat di wawancarai insan Media mengatakan.

“Hari ini kami bersama rekan-rekan LSM lainnya melaporkan permasalahan terkait Pencemaran lingkungan di kecamatan cinta puri kabupaten Banjar,,karena di kecamatan cinta puri itu banyak sekali tambang batubara yang mencemari lingkungan terutama lahan pertanian yang ada disana, “Kami berharap kepada kepolisian daerah (Polda) kalimantan selatan, khususnya Ditreskrimsus agar menelisik terkait limbah pertambangan ini, kalau perlu tidak ada ampun, cabut usaha pertambangan ini karena sudah berlangsung lama mencemari lingkungan sekitarnya” Pintanya.

“Selain masalah pertambangan pihak kami juga melaporkan masalah alih pungsi lahan PTPN, karena PTPN XIII Danau Salak yang dulunya perkebunan di alih pungsikan jadi lahan pertambangan” terangnya “Terus kami juga tahun kemaren juga ada melakukan investigasi ke kabupaten tanah laut, tanah bumbu dan kabupaten kotabaru. Juga banyak menemukan tambang-tambang ilegal, kami berharap kepada pihak terkait khususnya Polda Kalsel agar menertibkan tambang-tanbang ilegel tersebut” Pintanya.

Yang sangat penting, kepada penambang -penambang di Kalimantan selatan khususnya yang Resmi (ada KP) nya agar menjual hasil Tambangnya jangan dengan Harga Murah, sedangkan pasaran internasional Per Ton nya sudah 2 juta 600 ribu sedangkan kita disini masih di bawah 1juta” terang baha.(Holion)

By Wira