• Rab. Sep 11th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Mutasi Jabatan di Dirjen Imigrasi sangat mengecewakan

ByWira

Mar 7, 2022

Berdasar Surat Keputusan Nomor M.HH-04.KP.0303 Tahun 2022 Yang Mengecewakan :
Bagi saya mutasi kedinasaan yang menempatkan tugas baru sebagai Kadivyankumham Kanwil Sumsel ke kanwil Kemenkumhan Kalimatan barat adalah kurang cermat dan keliru. Seharusnya pimpinan tim (baperjakad) yang berkompeten di Kementrian Hukum dan HAM perlu lebih jauh menggali, mengenali pejabat yang akan di mutasi atau di promosi berdasarkan data-data ter-update dan track record yang akan dimutasi atau di promosi  tersebut tidak asal tunjuk, tidak asal pilih, dan tidak ada unsur Nepotisme dan lain-lain.

Fakta yang terjadi:
Disayangkan setiap kali pemberian permutasian dan perpromosian bermunculan kader-kader Pimti yang mengagetkan duduk di posisi Eselon IIb dan IIa yang bukan berkapasitas dalam  bidangnya dan lebih lagi masih junior dengan mengabaikan kesenioritasan (masa kerja, kepangkatan maupun golongan kepegawaiannya).

Ini sangat aneh, lucu, dan tidak bisa dipercaya lalu pola apakah yang di pakai dalam system karir di Kumham ? Masih adakah pemberian reward bagi ASN yang untuk di promosikan? Apakah ASN yang Senior/lebih senior di abaikan saja? inilah yang terjadi pula pada diri saya yang selalu pesimis jikalau setiap kali kemenkumham mengeluarkan SK mutasi dan promosi jabatan (Amanah).

Peristiwa ini sudah saya alami lebih kurang 6 Tahun yang lalu bahkan pernah mengikuti proper test berkali-kali seperti mengikuti proper test di Jabatan Direktur Penyidikan KI dan proper test lainnya.

Oleh karena itu tidak ada salahnya Pimpinan kemenkumham dalam hal mutasi atau mempromosikan Jabatan ASN perlu mengacu, membuka data-data kepegawaian Yang bersangkutan dengan memperhatikan, mempertimbangakan hal-hal tersebut diatas.

Fakta yang diterima :
Mutasi adalah sekedar penyegaran bagi pegawai atau pejabat untuk menambah mengembangkan wawasan bagi pegawai/pejabat yang bersangkutan dalam peningkatan kinerjanya di tempat lain. Promosi jabatan biasanya di berikan sebagai apresiasi/reward terhadap keberhasilan atas kinerja pegawai/pejabat yang bersangkutan.
Yang menjadi pertanyaan, apakah yang menjadi tolok ukur bagi pegawai/pejabat tersebut jika dimutasikan/dipromosikan oleh Pimpinan Kemenkumham ?, apakah harus pernah menduduki 2(dua) kali jabatan kepala divisi baru dapat di promosi…?
Secara ringkas saya jelaskan riwayat kinerja saya selama di Kemenkumham Khususnya di DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN INTELEKTUAL :

a. Sejak 1989-2017 sebagai staf, hingga kepala seksi subdit pelayanan hukum Paten, dan kasubdit pelayanan Hukum Hak Cipta dan Desain Industri.
Tugas pokok fungsi saya:
1. Selaku PPNS senior atau penyidik pegawai negeri sipil KI yang menangani penyidikan kasus Paten, merek, hak cipta, dan desain industri (pemberkasan perkara KI diposisikan P-21 oleh kejaksaan).
2. Selaku Tim litigasi KI (kuasa hukum di pengadilan ) di pengadilan banyak kasus gugatan KI yang inkrah di pengadilan.
3. Selaku saksi ahli atas permintaan penyidik POLRI di Indonesia dalam tindak pidana KI.
4. Memberi pelayanan hukum KI bagi masyarakat yang kesulitan dalam urusan oleh mafia KI.
5. Menghadapi para pendemo di kantor KI di Tangerang yaitu kasus merek Budhabar.
6. Sebagai pengajar untuk para pengacara yang mengikuti pendidikan/pelatihan untuk menjadi konsultan KI di Indonesia.
7. Mengikuti pelatihan khusus KI diluar negeri :
Hawai (USA), Jerman, Inggris, swiss, Francis, Jepang, Australia, Colombo, China, Thailand, Brunei, Korea selatan, singapura.
8. Sebagai narasumber KI di Universitas negeri dan swasta, kantor wilayah Kemenkumham di daerah dan berbagai perusahaan swasta.
9. Ikut aktif dalam pembuatan atau revisi Undang-Undang KI serta peraturan pelaksanaanya.
Riwayat Kinerja sebagai Kepala Divisi Pelayanaan Hukum Kanwil Bangka belitung (13 Maret 2018-26 Februari 2020):
Capaian kinerja telah menyelesaikan permasalahan kepemilikan lada  putih (white paper) antara Pihak swasta dan Pemda Bangka Belitung.
Riwayat Kinerja sebagai Kepala Divisi Pelayanaan Hukum Kanwil Sumatra Selatan (26 Februari 2020-sekarang):
Capaian kinerja, membimbing dan pengawasan pemilik karoeke agar membayar royalty lagu dan musik yang di buktikan dengan menerima sertifikan penghargaan dari LMK (Lembaga manajem kolektif). Dan sukses mencapai peringkat ke-2 sebagai Kantor Wilayah terbanyak mendapatkan predikat WBK dan WBBM.

Yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah kinerja saya selama ini dapat menjadi tolok ukur atau prestasi bagi Kemenkumham?
2. Apakah SK Kemenkumham ini M.HH-04.KP.03.03 Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam lampiran nomor urut 88 atas nama SIAR HASOLOAN TAMBA, S.H.,M.M. tidak berhak dipromosikan di  Eselon IIa?  

Dengan  hati yang miris dengan masa kerja 33 Tahun lebih, yang lebih kurang 8 bulan lagi akan memasuki Purnabakti (pensiun), atas kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang dasar Tahun 1945 sebagai pengabdi di insitusi Kementrian Hukum dan HAM RI, maka saat ini saya  masih diberikan kesehatan oleh Tuhan YME dengan sisa waktu 9 bulan akan memilih jalan hidup (pilihan hidup) memohon pengunduran diri sebagai ASN dan tidak hadir pada undangan pelantikan jabatan hari ini tanggal 4 Maret 2022 jam 14.00. Ttd.
Siar Hasoloan Tamba.S.H., M.M. Kadiv Yankumham Sumsel (Heri/Benn)

By Wira