Buntok, mediakota-online.com
Pada saat Proyek yang kerjakan masyarakat berharap supaya proyek tersebut dapat cepat rampung dan dapat di manfaatkan oleh masyarakat setempat serta sesuai dengan undang – undang dan peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Ada salah satu proyek yang berada di NKRI yaitu yang dari Dinas PUPR Kab. Barito Selatan Provinsi Kelimantan Tengah yang di kerjakan pada Tanggal 20 April 2021 diduga tidak rampung di kerjakan pada akhir tanggal 30 Desember 2021 yang dana bersumber dari anggaran APBD tahun 2021 Kab, Barito Selatan (Barsel).
Yang di kerjakan oleh perusahaan a.n PT. SANGGA BUANA MULTI KARYA yang diduga terjadi pembiaran dan tidak di hentikan / Blacklist /putus kontrak / gagal dalam kontrak kerja oleh Dinas PUPR Kab. Barito Selatan, dapat diduga terjadi persengkongkolan/korporasi, antara rekanan/kontraktor dengan Dinas PUPR Kab.Barito Selatan provinsi Kal-teng dengan rekanan/kontraktor antara lain dengan Dinas PUPR, PPTK, rekanan / kontraktor Konsultan pengawas proyek.
Sehingga perusahaan tersebut tidak di hentikan/Blacklist/putus kontrak, malah sebaliknya pekerjaan proyek pembangunan 2 jembatan tersebut di teruskan sampai dengan tahun 2022 baru rampung di kerjakan oleh rekanan / kontraktor sehingga dapat diduga proyek pembangunan 2 jembatan tersebut, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan menurut PP diatas tersebut Bahwa ; setiap proyek yang di kerjaan pada tahun anggaran tunggal harus rampung pada tahun anggaran tunggal juga, apa bila pekerjaan proyek tidak rampung dikerjakan pada tahun anggaran tunggal maka, pekerjaan proyek tersebut harus di hentikan / putus kontrak / blacklist oleh dinas PUPR kab. Barito Selatan dan di bayar sesuai dengan kemajuan progress pekerjaan proyek kepada rekanan/kontraktor tersebut.
serta di lelang pada tahun yang akan datang oleh Pokja maka, dapat di duga proyek pembangunan 2 jembatan tersebut terjadi persengkongkolan / korporasi antara Dinas PUPR sebagai KPA, PPTK, rekanan/kontraktor Konsultan pengawas proyek untuk tidak menghentikan/blacklist / putus kontrak dan terindikasi serta diduga proyek di seratus persen kan /tidak sesuai dengan jangka waktu perpanjangan 90 hari kalender oleh penyedia sejak April S/D Desember 2021 harusnya berakhir.
Namun sampai tahun 2022 penyedia atau kontraktor masih bekerja, tidak sesuai dengan perjanjian Kontrak Kerja proyek yang telah di sepakati kedua belah pihak/ditanda tangan kontrak, antara lain: A. Patut diduga BAST berita serah terima pekerjaan di seratus persen kan, B. Ada dugaan rekayasa dalam progres pekerjaan, C. Diduga banyaknya item yang belum selesai dikerjakan, sehingga proyek tersebut tidak putus kontrak, D. Haruskan black list dan perusahaan masuk dalam daftar hitam, E. Kuat dugaan adanya kongkalikong saat serat terima pekerjaan proyek tersebut yang harus di hentikan/putus kontrak/blacklist oleh Dinas PUPR Kab.Barsel (proyek mangkrak), dalam hal ini bahwa kuat duga terjadi kerugian keuangan Negara dan masyarakat setempat, disebabkan proyek tersebut tidak tepat waktu rampung.
Dalam setiap pekerjaan yang tergesa-gesa sering terjadi pengurangan bahan-bahn atim berupa: 1. Tempat kantor/direksikeet tidak di bangun, pada hal anggaran sudah ada di RAB untuk membangun Direksikeet tarsebut, 2. Besi pembuatan/untuk tulang jembatan tidak sesuai dengan jarak di RAB, 3. Semen cor pembangunan jembatan tidak mencapai ketahan 500 k, 4. Bahan matrial pasir dan batu diambil/dibeli wilayah tersebut, seharunya untuk ketahan 500 k, pasir dan batu di datangkan dari kepuluan Pulu dan menurut uji teknik kontruksi yang ada bahan satu-satunya mencapai 500 k hanya terdapat di Indonesia adalah di kepuluan pulu saja, 5. Menurut perturan presiden Jokowi/pemerintah jembatan yang di bangun sekarang baru bisa di bongkar/diganti setelah usianya jembatan mencapai 100 tahun dari sekarang, 6. Panjang pengaspalan tidak sesuai dengan besarnya dana kos APBD dan pangaspalan jalan,/pekerjaan pengaspalannya tidak sesuai dengan kwalitasnya, 7. Timbunan batu argegat dan batu argeget sawur yang kurang maksimal, 8. Padatan timbunan pondasi jalan, jembatan, siring jembatan kurang maksimal dan campuran aspal kurang maksimal, 9. Tanah timbunan untuk bahu jalan tidak di timbun, sehingga sering terjadi kecelakan lalulintas, 10. Timbunan tanah di wilayah jalan naik kebentang kiri-kanan abutmen cepat terjadi terhendak/melendut/berlobang diduga kurang pemadatan timbunan dan 11. Di duga tidak sesuai dgn UU Jasa kontroksi, bahwa ke tahan proyek tidak dapat mencapai 10 tahun, 12. Diduga terjadi persengkongkolan Dinas PUPR Kab.Barito Selatan provinsi Kal-teng dengan rekanan/kontraktor untuk menerima dan memberi proyek cacat,rusak kepada dinas PUPR Kab. Barito Selatan prov. Kal-teng dan setelah penyerahan proyek kepada Dinas/Satke PUPR Kab.Barito Selatan provinsi Kal-Teng pada 2021, dengan Nama Tender Pembangunan Jembatan Barito Raya (2 Buah), Jenis PengadaanPekerjaan Konstruksi, K/L/PD Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan, Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG dengan Pagu Rp.11.575.000.000,00 dan HPS Rp.11.575.000.000,00 serta Nama Pemenang PT.SANGGA BUANA MULTI KARYA beralamat Jl. A. Yani No. 22 Palangka Raya – Palangka Raya (Kota) – Kalimantan Tengah.
Pasal pada saat di konfirmasi dengan warga yang tidak mau dipublikasikan nama yang melintas di jalan tersebut,mengungkapkan, ā€¯melihat papan nama Informasi proyek yang sudah hilang atau dicabut bawah proyek Pembangunan Jembatan Barito Raya (2 Buah) tersebut sudah rampung tahun 2021 yang lalu, akan tetapi sampai tahun 2022 Masih ada kegiatan di lapangan,ungkapnya.
Saat di konfirmasi pada tanggal 15 April 2022 dengan rilis berita kepada Dinas PUPR Kab.Barito Selatan provinsi Kelamantan Tengah dan kontraktor pemeneng lelang tender yang beralamat di kota Palangka Raya provinsi Kelamantan Tengah sampai berita ini di publikasikan belum ada jawabannya. (Holion)