• Kam. Mar 27th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PT.TUJUH BERSAUDARA IZIN DICABUT OLEH PRASIDEN JOKOWI, DIDUGA MASIH MELAKUKAN KEGIATAN PENJARAHAN HUTAN DAN PENGANGKUTAN KAYU LOG.

ByWira

Mei 11, 2022

Kab.Katingan Kal-teng, mediakota-online.com
Berdasarkan informasi dari hasil Pidato Presiden Jokowi tentang pencabutan 2078 izin Minerba dan 192 izin Perhutanan dan sesuai dengan SK/Surat KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 TENTANG PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN.

Guna melakukan pemantauan selaku Kontrol Publik di duga, ada tindak pidana kegiatan illegal loging oleh PT. Tujuh Saudara di wilayah Desa Tubang (Tbg)  Pariyei dengan Tubang (Tbg) Hangei tempat lokasi/area penebangan lalu diangkut dan dibawa ke Lokpon / tempat penumpukan kayu yang terletak di kecamatan Katingan Tengah Kebupatan Katingan prov. Kalteng dengan mengunakan truck ps dan dari lokpon untuk angkut menggunakan truck puso melewati jalan Nasional lintas provinsi dan jalan Kabupaten Katingan.

Setalah sampai kepelabuhan truck puso menggunakan kapal penyeberangan ke Semarang dan Surabaya.

Sedangkan perusahaan PT. TUJUH SAUDARA dengan SK163/Menhut-II 2014 dan luas area 248,32 di Kalteng sudah dicabut izin selama periode bulan September 2015 s/2021 yang lalu dan masih melakukan kegiatan penebangan kayu log dan pengangkutan illegal loging di wilayah prov. Kalteng yang menggunakan truck PS dan truck puso Jalan Nasional dan Jalan Kabupaten dapat di duga melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang di peruntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 ayat 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan kayu log tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktifitas pengangkutan kayu log tersebut menggunakan armada truk puso yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.

Saat di konfirmasi dengan para pengangkutan trak puso kayu log, mengungkapkan” bahwa kayu tersebut di ambil dari wilayah Hutan Kab. Katingan yaitu kasongan dengan dilakukan cara estapet dari hutan sampai ke penggir jalan Raya baru setalah itu di angkut dengan truk puso,ungkapnya.

Pasal PT. Tujuh Bersuadara tersebut sudah di laporkan oleh ketua LSM Forun Rakyat Membangun berindisial Hln dan Beny ke pihak Kementerian Kehutan dan Lingkungan Hidup pada tanggal 18 Maret 2022 yang di terima pihak dua orang bidang Gakkum di lantai 10 Kementerian Kehutan dan Lingkungan Hidup disebabkan perusahaan PT. Tujuh Bersuadara bahwa izinnya sudah di cabut oleh Prasiden Jokowi akan tetapi masih melakukan kegiatan penjarahan Hutan dan Menggunakan jalan Umum/jalan Nasional, seakan-akan pidato Prasiden Jokowi tentang pencabutan izin perusahaan PT. Tujuh Bersaudara tidak di taati, sekan-akan pihak perusahaan tersebut kebal dengan hukum di mata masyarakat NKRI ini. (Halion,/Benny dkk) 

By Wira