• Sel. Des 10th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PROYEK REVITALISASI HALTE TRANSJAKARTA DIDUGA SILUMAN DAN KORUPSI/KKN.

ByWira

Jul 1, 2022

Jakarta, mediakota-online.com
Dengan hasil penawaran dan proses tender lelang proyek serta surat yang dikeluarkan oleh PT. Transportasi Jakarta (TransJakarta) tentang penunjukan penyedia jasa konstruksi pembangunan Revitalisasi Halte BRT Trans Jakarta Paket A-4 Halte Dukuh Atas 1, Tosari, Juanda, dan Cikoko Stasiun Cawang adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai pemenangkan tender proyek revitalisasi beberapa halte Transjakarta. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ditunjuk Pemprov DKI Jakarta merevitalisasi sejumlah halte senilai Rp148 miliar dengan Kontrak kerja telah ditandatangani oleh Direktur Utama PT Transportasi Jakarta M. Yana Aditya dan Senior Vice President (SVP) EPC Division AS Wisnu Wijayanto dengan nilai kontrak Rp148 miliar.

Pembangunan halte-halte itu pun ditargetkan selesai 180 hari, dengan pengalaman mengerjakan proyek halte bus pada koridor Kampung Rambutan – Kampung Melayu dan proyek jalan layang busway koridor Tendean – Blok M – Ciledug, kami optimis dapat menyelesaikan proyek dengan tepat waktu Rampung dan seiring peningkatan volume penumpang transportasi umum di Jakarta meningkat kembali terutama moda transportasi umum seperti pengguna TransJakarta. Karenanya, revitalisasi Halte adalah titik di mana volume penumpangnya cukup membeludak dan juga menjadi tempat transit antar moda transpostasi umum dan peningkatan fasilitas Halte dan mengajak masyarakat menggunakan transportasi umum demi mengurangi kemacetan di Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang proyek terdapat dalam PP tentang Barang dan Jasa yang sudah di jelaskan setiap masalah pelaksanaan pekerjaan proyek mulai dari; lelang tender proyek, pelaksanaannya di lapangan oleh PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov. DKI Jakarta  yang memberikan proyek kepada rekanan/kontraktor dan pengawasan pekerjaan proyek di lapangan sampai proyek  rampung di kerjakan serta masa serah terima proyek kepada pihak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov. DKI Jakarta.

Apa saja kewajiban dari pada rekanan/kontrator salah satu pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan di duga dengan sengaja tidak memasang papan nama informasi proyek/plang proyek yang di kerjakan oleh rekanan/kontraktor pemenang lelang tender proyek tersebut dari  PT. Transportasi Jakarta (TransJakarta) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov. DKI Jakarta, diduga mulai jadi sorotan oleh warga masyarakat kota DKI Jakarta yang melewati hilir-mudik, yang dapat di duga proyek Revitalisasi Halte Transjakarta oleh PT. Transportasi Jakarta (TransJakarta) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov. DKI Jakarta melanggar tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pekerjaan proyek Pembangunan Revitalisasi Halte yang sudah berjalan ini tanpa  plang/papan nama informasi proyek/pengumuman, dalam  hal ini proyek tersebut banyak mendapat sorotan dari warga masyarakat kota DKI Jakarta, bahwakan proyek Revitalisasi Halte oleh PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov. DKI Jakarta dapat di duga proyek siluman dan terindikasi Korupsi/KKN, di sebab sama sekali tidak mempunyai/memasang papan nama informasi proyeknya, saat melaksanakan kegiatan pekerjaan di lapangan/lokasi proyek tersebut.

Saat di konfirmasi dengan yang warga masyarakat melewati lokasi proyek  tersebut, yang tidak mau di publikasikan namanyan,mengungkapkan, “Bahwa proyek Pembangunan Revitalisasi Halte dari PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov. DKI Jakarta yang menggunakan hasil pajak dari Masyarakat tersebut, yang telah di percaya oleh masyarakat kota DKI Jakarta melewati pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengumpulkan hasil pajak dan dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat kota provinsi DKI Jakarta serta di harapkan oleh masyarakat di pergunakan sesuai dengan procedural dan menurut UU serta PP, yang tercantum, baik dalam hal dana nilai/pagu anggaran proyek, Nama perusahaan yang mengerjakan proyek, Nama intansi Pemerintah/BUMD, Masa pelaksanaan proyek di kerjakan sampai rampung dan masa pemeliharan proyek, kalau bisa  fisik pekerjaan proyek tersebut.

Proyek yang di kerjakan diduga tanpa menggunakan papan nama informasi proyek tersebut, itu dapat diduga ada indikasinya Korupsi/KKN sebagai trik untuk membohongi masyarakat/public, agar tidak termonitoring besar anggaran dana APBD Pemprov. DKI Jakarta yang di keluarkan oleh BUMD provinsi DKI Jakarta dan ia juga menambahkan dengan semestinya pemerintah provinsi DKI Jakarta melewati PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov. DKI Jakarta memberi teguran kepada pihak pemborong atau kontraktor/rakanan supaya  memasang papan nama informasi proyek, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek siapa? Dari intansi mana? dan berapa nilai pagu/dana anggaran? serta sampai kapan masa kelender rampung/selesai di kerjakan?sangat di sayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dari PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov. DKI Jakarta di duga dengan sengaja dan terjadi pembiaran tidak menegur rekanan atau terjadi persengkongkolan/pembiaran/korporasi agar tidak memasang papan informasi proyek,”tegas salah satu warga yang melintas di jalan tersebut.

Pasalnya saat di minta komentarnya LSM Forum Rakyat Membangun, yang berindisial Hln, mengungkapkan, “Bahwa dapat di duga kegiatan proyek tersebut terjadi persekongkolan/korporasi serta terindikasi Kuropsi untuk pengurangan atim volume proyek serta menghindari pengawasan dari masyarakat DKI jakarta dan ada unsur terjadi ke sengaja melanggar dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara/hasil pajak dari Rakyat wajib memasang papan nama proyek, dimana di dalam papan informasi proyek  tersebut termuat jenis kegiatan,Dinas/BUMD yang melaksanakan proyek tersebut,  lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai pagu proyek, kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparans, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan seperti yang terbuat dalam UU tentang Pengawasan Masyarakat yang berbunyi:

Bahwa setiap masyarakat ikut turun serta dan berhak mengawasi kinerja pemerintah Pusat maupun Daerah, dan dengan ini kami memohon kepada aparat hukum yang terkait segar memanggil pihak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov. DKI Jakarta antara lain; Satker,PPTK,Consultan pengawas proyek dan kontraktor pelaksanaan proyek tersebut supaya ada efek jera dari pihak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) sebagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov. DKI Jakarta dan Kontraktor/rekanan, supaya tidak terulang lagi tentang tidak di pasang papan informasi proyek tersebut,” ungkapnya.

Pada tanggal 22/6/2022 rilis berita sudah di layangkan kepada PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov. DKI Jakarta untuk minta konfirmasi, supaya ada perimbangan pemberitan,namun sampai berita ini di publikasikan belum ada jawaban dari pihak   pimpinan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta BUMD). (Halion,Beny SH).

By Wira