• Sen. Okt 7th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Kejari Jakbar perlu di Afresiasikan
Bongkar,’ Mafia Tanah” diduga Serobot tanah Pemprov DKI.

ByWira

Jan 21, 2023


Jakarta, mediakota-online.com
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat perlu diapresiasikan dan diangkat jempol. Karena  Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden RI , Joko Widodo dan Kejaksaan Agung RI, ST. Burhanuddin mendengungkan dengan tegas ” lawan mafia tanah” pemerintah mengatensikan agar mafia tanah perlu di proses secara hukum. Karena pada saat-saat ini warga diresahkan oleh para mafia tanah.  Kini saatnya Kejari Jakarta Barat telah membongkar dan sekaligus mengusut tuntas kasus mafia tanah, terkait penguasaan aset milik Pemprov DKI Jakarta berupa  tanah di lokasi eks SMP Negeri 225, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat yang dilansir dari indenpendensi.com.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting SH MH, kepada jajarannya melalui Kasi Intelijen, Lingga Nuarie SH MH melakukan gerak cepat dan serta investigasi dan penyidikan pada kasus tanah tersebut Pada  Jumat. 20/1/2023

Hal inipun Lingga untuk memastikan secara hukum untuk mengetahui titik kordinat dan batas -batas tanahnya jelas.

Namun dari hasil sidik dan penyidikan ketingkat kepenyidikan, Lingga dengan langkah selanjutnya memasang batas pidsus line, untuk menjaga dan pengamanan tanah tersebut.

Di sebutkan kegiatan tim penyidik Kejari Jakarta Barat yang dihadiri dan didampingi pihak BPN Jakarta Barat, Suban Aset Jakarta Barat, Sudin Pendidikan Jakarta Barat, Kelurahan Kamal, Ketua RT serta dihadiri tokoh masyarakat dan warga setempat.

Adapun kasus mafia tanah terkait penguasaan tanah aset Pemprov DKI Jakarta pada lokasi eks SMPN 225 di Kampung Rawa Kompeni Rt 005 Rw 04, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. hasil penyelidikan ditemukan bukti lokasi tanah eks SMPN 225 dikuasai pihak lain dengan mendasarkan kepada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4507 hingga Nomor 4511 atas nama Oey Sutomo,” tegasnya.

Dari hasil terbitnya SHM atas nama Oey Sutomo dari Panitia Ajudikasi Tahun 2003 diduga dilakukan dengan melawan hukum. “Karena sebenarnya di atas tanah tersebut sudah ada alas haknya yaitu Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20 Tahun 1996 atas nama Pemprov DKI Jakarta.” tututnya

Dengan ketegasannya dan persuasifnya  Lingga, melakukan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan juga secara hukum kalau SHM tersebut tepat berada di atas SHP Nomor 20 Tahun 1996 yang merupakan aset atau milik Pemprov DKI Jakarta, ungkapnya. (Ed)

By Wira