• Rab. Mar 26th, 2025

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Tanggapan Kuasa Hukum MEGAWATI, S.K.M terhadap Pemberitaan Kuasa Hukum PT. Prasetya Mitra Muda (PMM) atas konflik sengketa lahan dan Justru Bukti Surat Tanah mereka yang Palsu dan atas pemalsuan Surat sudah kami laporkan ke Polda Kalteng yang saat ini di Limpahkan Penanganan Perkara Pengaduan Pemalsuan di Polresta Palangka Raya.

ByWira

Jan 25, 2023

Jakarta Mediakota-online.com
Terkait dengan Berita Media Lokal dari Pihak PT. PMM di Media Online METROAKTUALNEWS.COM//PALANGKARAYA KALTENG tanggal 24 Januari 2023 dan atas pemberitaan tersebut, maka Tanggapan kami selaku Kuasa Hukum MEGAWATI,S.K.M.  akan menjawab berita klarifikasi berita kami di Media Kota Jakarta 23 Januari 2023 sebagai berikut :………………………..,

Dengan penjelasnya, “Dalam hal ini silahkan pihak Kuasa Hukum PT. PMM keberatan dan lakukan langkah hukum dan kami siap tanding sama mereka, isteri SINAN sudah melaporkan pengaduan dugaan pemalsuan nama dan tanda tangan SINAN ke Polda Kalteng Tertanggal 10 Januari 2023……, kita hormati semua proses hukum yang sedang berjalan saat ini….saya selaku Kuasa Hukum MEGAWATI sangat keberatan dengan Steatmen Kuasa Hukum PT. PMM yang sangat tendensius dan tak sepatutnya dalam dunia hukum seperti itu karena dapat menimbulkan fitnah dan hal ini Kuasa Hukum PT.PMM hanya mencari panggung untuk bisa terkenal kepada publik atas kinerjanya membela klien nya, tapi atas berita tersebut kami anggap sangat salah kaprah.

Yakni saya tidak pernah menjadi Kuasa Hukum MEGAWATI dalam perkara tingkat Pertama dan Banding untuk Perkara Nomor : 24/Pdt.G/2020/PN. Kkn, tapi saya jadi Kuasa Hukum MEGAWATI dalam Perkara Nomor : 5/Pdt.G/2022/PN.Kkn, dan Perkara Banding dan untuk saat ini kami melakukan pengajuan upaya hukum Kasasi ke MARI….sehingga saat ini Putusan Perkara PMH atas sengketa tanah ini belum Incraah atau BHT Berkekuatan Hukum Tetap.

Terkait alat bukti surat yakni ucapan Kuasa Hukum PT. PMM sangat berlebihan dan Hoaxs atas Surat Tanah Klien kami Palsu,  justru surat bukti mereka yakni Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor : 594/680/Pem-BM/III/2017 Tanggal 31 Maret 2017 yang CACAT HUKUM dan TIDAK SAH….masa halaman depan SPT nama Bp. SINAN dan halaman belakang di tulis SINAN…

Surat yang begini saja sudah tak bersesuaian karena Bp. SINAN dan SINAN menurut  bahasa Indonesia memiliki makna bahasa indonesia yang tak serasi……Terkait saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak PT.PMM Dkk yang sangat tak bernilai kualitas keterangannya dan patut di duga direkayasa dan atau di duga dibayar pihak tertentu untuk jadi saksi supaya persyaratan perkara terpenuhi secara formil dan materiil untuk menjadi saksi fakta dalam persidangan pengadilan…

Selain itu dalam fakta yang kami ketahui di persidangan dalam alat bukti para pihak kami yang berperkara yakni  SPT dibuat tahun 2017 sementara SINAN sudah meninggal tahun 2015 sebagaimana berita kita dan bukti otentik kami yang kami perlihatkan pada saat jumpa pers di Hotel 88 Mangga Besar 62 Jakarta Barat Tanggal 23 Januari 2023 yang lalu…..Perlu diketahui publik bahwa yang kami ketahui bahwa kantor perusahaaan mereka saja di DKI Jakarta selaku Wilayah Pemerintahan Pusat tapi apakah Kantor pusat PT. PMM

Ada atau tidak kantor mereka di DKI Jakarta??….ketika syarat kuasa diperlihatkan di meja persidangan oleh Hakim bahwa surat kuasa khusus para pihak yang berperkara harus menunjuk asli dan waktu perkara dalam SKK  bahwa ANDREAS ROSSI adalah bertindak sebagai Direktur Utama PT.MMM, tetapi di berita lokal mereka di media lokal bahwa ANDREAS ROSSI ditulis adalah MANAGER LOKASI.

Berarti JABATAN DIREKTUR UTAMA adalah berbeda yang di tulis di media dengan SKK dalm perkara ada indikasi PEMBOHONGAN PUBLIK dan hal ini jelas suatu Menstrea melakukan niat jahat demi menutupi jabatan dalam jabatan tertentu di dunia usaha yang berimplikasi kepada perbuatan tindak pidana dan perdata dah jika terbukti ini melanggar maka hal ini jelas ANDREAS ROSSI sudah melakukan serangkaian upaya pembohongan publik secara Terstruktur, Sistematis dan masif (TSM) sebab saya pernah melihat Surat Kuasa Khusus sebagai dasar mewakili perkara selaku profesi Advokat sebagai Kuasa Hukum Perdata di persidangan Pengadilan, selain itu kuasa hukum PT. PMM menyatakan bahwa di media lokal tersebut menyatakan kami kalah adalah terlalu merasa diri benar padahal perkara ini masih berproses dan kita harus hargai proses hukum yang berjalan baik Perdata yang kami tempuh dalam Kasasi saat ini dan Laporan Pengaduan ke Pihak Kepolisian Kalteng atas Dugaan Pemalsuan nama dan tanda tangan SINAN.

Perlu diketahui Publik bahwa kami dalam Perkara Nomor : 5/Pdt.G/2022/PN. Kkn, bahwa pihak kami kalah di Tingkat pertama dan banding tapi sekarang kami mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA atas perkara tersebut…..sementara Kuasa Hukum PT.PMM tidak memahami Perkara Nomor : 24/Pdt.G/ 2020/PN. Kkn adalah Putusan Niet Ontvankelijkeverklaard (NO) dan dalam perkara ini kami tidak sebagai Kuasa Hukum MEGAWATI baik pada perkara tingkat pertama maupun pada tingkat banding dan perlu diketahui  bahwa Putusan NO itu bukan kalah, tapi gugatan penggugat adalah Cacat Formil…dalam hal ini Kuasa Hukum PT. PMM yang hanya asal bunyi dan perlu lebih banyak lagi belajar hukum karena asal bunyi dalam menilai sebuah fakta dan justru bukti2 mereka yang patut di buktikan kebenarannya secara hukum”, jelasnya. (Halion)

By Wira