• Jum. Sep 13th, 2024

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

PROYEK PEMBANGUNAN SIRING SUNGAI BEGOG DI DUGA PROYEK SILUMAN

ByWira

Apr 1, 2023


Jakarta, mediakota-online.com
Pembangunan proyek pemasangan batu gunung sebagai siring/turap sungai Begog yang tembus ke pos 5 yang berlokasi di RW 10 RT 04 Kampung Sawah Kel. Semper Timur Kec. Cilincing Jakarta Utara yang di duga proyek siluman, milik Pemerintah daerah DKI Jakarta tersebut, di keranakan sampai sekarang tidak memasang papan nama informasi proyek/plang proyek dan tidak di ketahui proyek dari mana asal-usulnya, pagu anggarannya berapa, kontraktor pelaksana proyek siapa PT/CV.

Pada saat di konfirmasi dengan warga masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, tentang proyek yang tidak memasang plang proyek tersebut, mengungkapkan, “Bahwa selama kurang lebih satu minggu kegiatan pekerjaan proyek pembuatan siring sungai Begog tidak terlihat papan nama informasi proyeknya di pasang, pasalnya setiap proyek yang di jalankan oleh pemerintah NKRI adalah hasil dari hasil pajak warga masyarakat seluruh NKRI, makanya sekecil apapun proyek tersebut,  seharusnya memasang papan nama informasi proyek demi transeparntnya UU Keterbuka Informasi Publik (KIP)”, ungkapnya.

Saat awak media turun kelapangan untuk menayakan kepada para pekerjaan proyek, tentang konsultan pengawas proyek selalu tidak ada di lokasi proyek ini dan kami juga menayakan kontraktor pelaksanakan kegiatan proyek, “kami tidak tahu siapa nama kontraktor pelaksanakan proyek,“ ungkap, para pekerjaan proyek tersebut.

Dengan ini, sangat di sayang pemerintah sebagai penanggungjawab kegiatan pembangunan proyek siring sungai begog tersebut seperti Sudin,PPK, Kunsultan pengawas proyek di duga dengan sengaja tidak mengawasi jalannya proyek sampai tuntus ke lokasi proyek tersebut, padahal para instansi pemerintah tersebut di gaji dari hasil pajak dari masyarakat juga dan dapat di duga proyek pembangunan siring sungai Begog melawan hukum merujuk kepada Peraturan Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “setiap proyek pemerintah yang di laksanakan dengan dana dari hasil pajak warga masyarakat NKRI, yang di kerjakan oleh kontraktor di lapangan di wajibkan memasang papan nama informasi proyek di lokasi kegiatan pekerjaan proyek tersebut dan proyek siring sungai begog melanggar serta melawan hukum tentang UU Keterbuka Informasi Publik (KIP).  (Halion)

By Wira