Jakarta, mediakota-online.com
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memperketan proses penerbitan paspor sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Dalam pelaksanaannya, kantor Imigrasi meningkatkan pemahaman tentang modus operandi yang kerap dilakukan oleh pelaku TPPO.
produktif,” jelas dia dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).
“Hal ini kami lakukan sebagai upaya kami untuk mencegah terjadinya tindak perdagangan orang. Apalagi banyak sekali modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yang mencoba mengelabui petugas imigrasi,” tambah Wahyu.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana ini, seperti ketidaktahuan masyarakat akan perdagangan orang, masyarakat dengan pendidikan atau pengetahuan terbatas, atau faktor ekonomi yang membuat mereka terbujuk oleh pelaku yang gencar mendekati mereka.
Untuk itu, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat secara rutin memberikan edukasi kepada publik, baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait bahaya TPPO.
“Mari kita berkomitmen dan bergerak bersama agar masyarakat Indonesia terbebas dari bahaya pedagangan orang,” tutup Kepala Kantor.
negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.
“Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas, maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” jelas Silmy. [Benn]