Jakarta, mediakota-online.com
Sidang dalam agenda tuntutan jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdakwa Gustami (29), bekerja petani, warga Kabupaten Aceh Darusallam. Dalam dakwaan ia terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum karena membawa, telah menguasai narkotika golongan 1 (satu).
Terdakwa terbukti telah membawa shabu lebih dari 5 gram yakni, sebanyak 250 kilogram. Barang haram tersebut untuk dibawa dari Sumatera Utara ketujuan ke Jakarta. Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad Akhsya SH telah menuntut terdakwa dengan “hukuman Mati”. Pada Senin. (7-8-2023).
Karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakin melakukan tindak pidana Narkotika golongan ke 1 (satu), lebih dari 5 gram, mengandung metahfitamina (zat Adiktif) yang bukan tanaman.
Hal itu sebagaimana dakwaan, yang diatur pasal 114 ayat (2), dan Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang narkotika. Dan pasal 112 juncto pasal 132 , tentang narkotika.
Awal peristiwa tersebut pada 13-Fenruari 2022. terdakwa Gustami dihubungi hanphont selulernya oleh Teuku (DPO) untuk mengambil dan membawa 13 tas hitamnya ditengah laut didaerah kreueng Aceh. Yang masing-masing memakai Speadboat untuk dibawa ke darat. Setelah didarat Terdakwa Gustomi membawa tas tersebut bersama kawannya bernama Nisam.
Setelah itu ,di kebun kelapa sawit, 13 tas tersebut dibuka, diketahui ada 250 paket berisi bertuliskan teh hijau dengan keemasan berwarna hijau bermerek Guanyiwang berasal dari Malaysia. Satu paket tersebut berat Netto 1 kg.
Kemudian 13 tas tersebut pada 14 Februari 2022, dibawa oleh terdakwa Gustami dan Sdr. Jiran karena Nisam( DPO ) digantikan oleh sdr. Jiran .ke Jakarta, atas perintah Teuku (dpo), untuk membawa barang haram tersebut.
Pada 14 Februari 2022, Lalu terdakwa menyewa mobil truck warna hitam, bernomor seri Polisi BL 8858 KS.
Teuku (DPO) memberikan perintahnya dan harapan kepada terdakwa , jika barang delapan karung sudah diterima di Jakarta ,akan diberikan hadiah upah uang sebesar Rp.200 juta rupiah.
Namun pada 15 Februari 2023 sebelum sampai pengiriman barang haram ke Jakarta, Tim Sat narkoba polres Jakarta Barat masih terus melakukan pemantauan dan masih posisi di wilayah Sumatera.
Lalu pada 16 Februari 2022, Sat narkoba Polres Jakbar melakukan pengintaian dan pengejaran yang mencurigakan mobil truck warna hitam, yang ditumpangi Terdakwa Gustami dan Jiran. Kemudian Satnarkoba tersebut berhasil melakukan penggeledahan truck tersebut, dari penggeledahan isi Truck tersebut ternyata ada 250 paket Shabu. (Ed).