• Jum. Apr 17th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Bertahun tidak masuk kerja, oknum kadun tetap terima gaji

ByWira

Agu 3, 2024

Lais Bengkulu Utara – mediakota-online.com

Suksesnya penyelenggaraan roda pemerintahan di suatu tempat tentu tergantung bagaimana menajemennya di jalankan , tentunya kehadiran dan disipilin sebagai aparat sangat di tuntut untuk di terapkan. Namun hal ini tidak berlaku di Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara , media ini mendapatkan laporan dari beberapa tokoh di desa tersebut ada oknum perangkat desa yang sudah bertahun tahun sejak 2019 tidak masuk kerja di kantor desa , belum begitu jelas alasan yang menyebabkan perangkat desa tersebut tidak masuk kerja lagi , menurut tokoh masyarakat desa Kota agung Alim ,memberikan penjelasan kepada mediakota – online.com, kamis 1 Agustus 2024, menurut nya kasus perangkat desa yang sudah bertahun tidak masuk kerja ini sudah di ingatkan kepada kepala desa kota agung dan perangkat desa lainnya , tetapi sejauh ini belum ada kejelasan soal kehadiran oknum pengawai desa yang belakangan di ketahui bernama Dedi Susanto dan menjabat sebagai Kepala dusun (kadun) 1 di desa Kota Agung

 

Dalam kesempatan itu media ini menyempatkan berkunjung ke kantor desa Kota Agung untuk konfirmasi ke kepala desa Kota Agung Akarius , namun kepala desa yang di maksud sedang tidak ada di tempat, media ini berupaya untuk meminta kepada perangkat desa yang ada yaitu kaur Perencanaan untuk memanggil kades namun utusan di kirim menemui Kades melaporkan kades Akarius sedang ada tamu.

 

Dalam keterangannya kaur Perencanaan Desa Novian andesta,S.Pd menjelaskan terkait kasus kadun 1 yang sudah bertahun tidak masuk kerja bahkan yang bersangkutan juga sudah tidak bertempat tinggal di wilayah desa Kota Agung , upaya memberikan teguran dan surat peringatan secara tertulis sudah di layangkan ke oknum kadun tersebut namun tetap tidak di indahkan, bahkan sudah 2 kali Surat peringatan pak …tambah Novian Andesta .

 

Hadir bersama media ini ke kantor desa ketua badan penelitian independen kekayaan penyelenggara negara dan pengawas Anggaran ( BPI KPNPA) Provinsi Bengkulu Syamsuyudi, SH , mendapat informasi terkait surat peringatan kepada oknum kadun tersebut pihaknya menyayangkan kasus ini di biarkan berlarut larut , apalagi khabarnya oknum kadun ini tetap terima gaji, gaji yang di maksud dalam aturannya perangkat desa termasuk kadun mendapat gaji yang berasal dari APBN dan Penyaluran dananya melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) terang Yudi. Di ingatkan Yudi, perangkat desa termasuk kadun dalam aturannya harus berada dan berdomisili di desa Dimana pejabat tersebut bertugas , Yudi berharap menyikapi kasus ini kepala desa hendaknya segera melakukan kordinasi ke pihak pihak yang terkait seperti Dinas PMD, inspektorat dan juga pihak kecamatan di lingkungan desa Kota agung, jika tidak segera di selesaikan pihak BPI KPNPA khawatir dampak buruk lainnya akan timbul misalnya kecemburuan perangkat desa lainnya sehingga berakibat kurang berjalan nya proses pelaksaan pemerintahan desa setempat. Tutup Yudi. (Reporter Susyanto)

By Wira