Jakarta – mediakota-online.com
Sidang lanjutan dalam kasus berbagai macam Barang produk Kosmetik Import ilegal dari Negeri Tiongkok Tirai Bambu RRC. Seorang pengusaha Kosmetik menjadi terdakwa Pengky (35) als (Koh Pengky ) Pemilik Toko bernama Beuty 88 Ramela, Ber-Alamat Perumahan Harapan Indah Jelambar Jakarta Barat.
Sidang yang digelar langsung untuk umum dan fakta dalam persidangan, sidang dalam agenda keterangan tiga saksi karyawan terdakwa yakni, Anggraeni, Suwandi , Kusuma.
Menurut tiga saksi yang dihadirkan dan disumpah terlebih dahulu oleh Majelis Hakim yang di Ketuai, Deni P SH MH Pada Selasa (15/10/2024).
Dari ketiga saksi tersebut bekerja di kosmetik milik terdakwa Pengky als Koh Pengky kurang lebihnya sudah 1 (satu) tahun lamanya, sebagai karyawan bagian ngepak atau mempeking barang, ujarnya saksi .
“Rumah yang dimiliki terdakwa Pengky 4 (empat) lantai. Lantai satu sampai lantai empat semuanya dipenuhi kosmetik barang Import China ,katanya saksi kepada majelis.
Namun bukan rumah empat lantai saja yang dipenuhi kosmetik ilegal . Yang bermacam jenis tersebut, satunya gudang besarpun berisi penuh dengan Kosmetik ilegal, ungkap saksi.
“Sistim pemasarannya kata saksi , melalui Online. Dan Jika ada pesanan banyak , terdakwa menghubungi pihak Distributor yang ada di Tiongkok China. Dalam pengiriman kosmetik import dari RRC tersebut Kadang satu Minggu 300 Koli dan kadang 1 (satu) bulan. Tergantung dari banyaknya pesanan konsumen yang ada di seluruh Indonesia, ungkap saksi
Ketiga saksi ini telah mengetahuinya, kalau kosmetik tersebut ilegal. Terdakwa juga tahu kalau kosmetik tersebut ilegal ,tanpa ijin, kata saksi lagi.
Akses penjualannya kosmetik , seluruh kawasan Indonesia dengan cara melalui online, tuturnya saksi.
Dari kesaksian saksi ini tanpa dibubuhi perijinan yang sah dari BPOM, dan barang kosmetik tersebut tidak ada bahasa Indonesia hanya yang ada bahasa Mandarin, ungkapnya para saksi ketika dipertanyakan majelis hakim.
Selama perjalanan sidang perdana dalam dakwaan, sampai saat ini terdakwa mendapatkan keistimewaan tidak ditahan. Kata Jaksa ketika di konfirmasi Tahanan kota, atau penangguhan alias (tidak ditahan) oleh Kejaksaan maupun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Entah apa alasannnya tidak ditahan, menurut komentar Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan Pujo SH dari Kejaksaan Agung dalam komentarnya, alasannnya karena istrinya baru melahirkan. Dan terdakwa sekaligus sebagai tulang punggung dalam keluarga.
Harap diketahui bahwa terdakwa memiliki beberapa macam produk Kosmetik, yang menurut kesaksian BPOM yang dihadirkan kepersidangan. Bahwa kekawatiran Kosmetik import dari China ini diduga terbuat dari bahan kimia yang berbahaya. Karena tidak ada penelitian dari BPOM, dikawatir
Ketika diminta komentarnya oleh wartawan, dakwaan yang didakwakan pasalnya, JPU dari kejagung Pujo SH, Pasalnya Undang-Undang Kesehatan dan yang diatur Pasal Perlindungan konsumen.
Terdakwa yang sebagaimana diatur Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Dan dakwaan kedua sebagaimana diatur Pasal Undang-undang Perlindungan konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Eddy).