Kotabaru — mediakota-online.com
Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di aliran Sungai Karuh, Desa Sang-sang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, memicu gelombang keprihatinan luas. Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan alat berat jenis ekskavator beroperasi langsung di badan sungai, mengeruk material yang diduga mengandung emas tanpa terlihat adanya sistem pengendalian sedimentasi yang memadai.
Video yang diunggah oleh akun TikTok vinual0 menjadi viral dan menuai beragam respons dari masyarakat. Hingga Jumat (27/2/2026), tayangan tersebut telah ditonton ribuan kali dan dipenuhi komentar bernada kecaman serta kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam rekaman itu, air sungai tampak berubah warna menjadi keruh kecokelatan. Ekskavator terlihat mengaduk dasar sungai secara terbuka. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas penambangan tanpa izin resmi, meskipun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola maupun otoritas terkait.
Sungai Karuh dan Ancaman Kerusakan Berantai
Warga sekitar menilai aktivitas tersebut bukan sekadar pengerukan biasa. Mereka khawatir kerusakan yang terjadi akan berdampak sistemik — mulai dari rusaknya bentang alam sungai, terganggunya ekosistem perairan, hingga ancaman terhadap hutan adat yang selama ini dijaga secara turun-temurun.
Salah satu warganet menuliskan kekhawatirannya terhadap rusaknya “ekosistem dan sarang ikan” akibat pengerukan menggunakan alat berat. Komentar lain menyoroti potensi banjir saat musim hujan serta ancaman hilangnya sumber air bersih bagi masyarakat Desa Sampanahan dan wilayah sekitarnya.
Secara ekologis, penambangan emas di badan sungai berpotensi menyebabkan:
Pendangkalan sungai akibat sedimentasi berlebih
Pencemaran air yang berdampak pada biota sungai
Kerusakan hutan penyangga di sekitar wilayah tambang
Meningkatnya risiko banjir saat curah hujan tinggi
Sungai Sampanahan selama ini menjadi sumber air utama sekaligus penopang mata pencaharian masyarakat, termasuk nelayan sungai dan petani. Jika degradasi lingkungan terus berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan alam, tetapi juga sosial dan ekonomi warga.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa, aparat penegak hukum, maupun instansi teknis di Kabupaten Kotabaru dan Provinsi Kalimantan Selatan terkait status perizinan aktivitas tersebut. Legalitas operasional serta pengawasan di lapangan masih menjadi tanda tanya publik.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi sesuai prinsip keberimbangan informasi.
Fenomena tambang emas tanpa izin bukan persoalan baru di berbagai wilayah Indonesia. Namun ketika aktivitas tersebut menyentuh badan sungai dan kawasan hutan adat, dampaknya berpotensi menjadi krisis ekologis jangka panjang.
Kerusakan hutan berarti hilangnya penyangga alami air. Sungai yang tercemar berarti ancaman bagi kesehatan dan ketahanan pangan warga. Jika praktik ini terbukti melanggar hukum, masyarakat mendesak adanya penindakan tegas demi mencegah kerusakan yang lebih luas.
Kini publik menunggu jawaban:
Apakah aktivitas penambangan ini memiliki izin resmi?
Apakah pengawasan telah dilakukan secara optimal?
Siapa yang bertanggung jawab jika kerusakan lingkungan terbukti terjadi?
Suara warga telah menggema. Sungai yang hari ini mengalir keruh bisa menjadi peringatan keras bahwa daya dukung alam memiliki batas. Jika diabaikan, konsekuensinya bukan hanya dirasakan saat ini, tetapi juga oleh generasi yang akan datang.”
(Hallion)
