• Jum. Apr 17th, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Jakarta, 14 April 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 346 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian dalam pelaksanaan Operasi Wira Waspada yang berlangsung pada 7 hingga 11 April 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok mendominasi jumlah pelanggaran dengan 183 orang.
“WNA yang terjaring berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak dari Tiongkok sebanyak 183 orang, diikuti Pakistan 21 orang, Nigeria 20 orang, Jepang 13 orang, serta negara lainnya seperti Singapura, Korea Selatan, dan India,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurutnya, tingginya angka pelanggaran oleh WNA asal Tiongkok sejalan dengan jumlah tenaga kerja asing (TKA) dari negara tersebut yang juga paling banyak berada di Indonesia.
Dominasi Pelanggaran Izin Tinggal
Hasil operasi menunjukkan bahwa mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, ditemukan pula berbagai bentuk pelanggaran lainnya.
“Sebanyak 214 kasus merupakan penyalahgunaan izin tinggal, 48 kasus tidak melaporkan perubahan alamat atau data, 31 kasus tidak memiliki dokumen sah, 24 kasus overstay, serta 17 kasus investor fiktif. Selain itu, terdapat juga pelanggaran lain seperti mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Pengawasan Diperkuat, Tanpa Toleransi
Hendarsam menegaskan bahwa Operasi Wira Waspada dilakukan dengan pendekatan komprehensif dan berbasis data guna memastikan efektivitas pengawasan keimigrasian.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan kualitas layanan keimigrasian tidak akan mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum.
“Imigrasi terus meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan, namun tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Pengawasan dilakukan secara proaktif dan responsif, dengan tindakan cepat dan tepat terhadap setiap pelanggaran,” tegasnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara.

 

[Benn/Wira]

By Wira