Jakarta – mediakota-online.com
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Perdhana, menegaskan pihaknya berhasil menunda keberangkatan 89 calon jemaah haji nonprosedural yang diduga hendak masuk ke Arab Saudi menggunakan modus visa kerja dan iqomah.
Penundaan dilakukan setelah petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencurigai adanya upaya penyalahgunaan dokumen perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi haji.
“Berbicara mengenai haji nonprosedural, sebagaimana telah disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah, pelaksanaan ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi dan terdaftar. Saat ini khusus di Soekarno-Hatta, kami telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 89 orang,” ujar Galih Perdhana kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (17/5/2026).
Galih menjelaskan, para calon jemaah menggunakan berbagai modus agar dapat masuk ke Arab Saudi. Namun mayoritas menggunakan visa kerja maupun iqomah untuk menyamarkan tujuan sebenarnya.
“Modusnya bermacam-macam, namun umumnya menggunakan visa kerja ataupun iqomah agar terkesan mereka telah tinggal atau bekerja di sana. Akan tetapi tujuan akhirnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji,” jelasnya.
Sebelumnya, dua hari lalu pihak Imigrasi Soekarno-Hatta juga telah menunda keberangkatan sebanyak 32 orang dengan modus serupa. Pengawasan terhadap keberangkatan calon jemaah haji ilegal dilakukan secara ketat melalui Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan pihak Imigrasi, Polresta Bandara Soekarno-Hatta, hingga Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Menurut Galih, keberadaan Satgas ini diharapkan mampu mengoptimalkan proses penyaringan terhadap calon penumpang yang terindikasi akan berangkat haji secara nonprosedural.
“Kami bersama Polresta Bandara dan Kementerian Haji serta Umrah tergabung dalam Satgas untuk melakukan pengawasan secara maksimal, sehingga upaya keberangkatan haji ilegal dapat dicegah sejak awal,” katanya.
Ia menambahkan, para calon jemaah biasanya menggunakan penerbangan komersial reguler melalui Terminal 2 maupun Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Tidak sedikit dari mereka yang terlebih dahulu transit ke negara lain seperti Malaysia atau Korea Selatan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
“Biasanya mereka menggunakan penerbangan biasa di Terminal 2 atau 3. Ada yang berangkat dengan alasan wisata terlebih dahulu ke Korea atau Malaysia, kemudian melanjutkan perjalanan dan mengajukan visa dari sana,” ungkap Galih.
Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji nonprosedural karena berisiko melanggar aturan keimigrasian dan dapat menimbulkan masalah hukum di Arab Saudi.
[Benn/Wira]
