• Sel. Apr 21st, 2026

MEDIA KOTA Online

Sarana Informasi Rakyat

Jakarta – mediakota-online.com

Tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Imigrasi Jakarta Timur yang belakangan ramai diberitakan perlu disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan. Dalam konteks pelayanan publik yang saat ini sudah berbasis sistem dan prosedur ketat, setiap tudingan semestinya disertai bukti yang jelas, bukan sekadar opini atau asumsi.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Lantas Kim Himawan, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang beredar. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan keimigrasian di kantornya telah berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
“Kami melayani masyarakat sesuai prosedur. Semua dokumen harus lengkap, dan seluruh proses mengikuti SOP yang telah ditetapkan. Pembayaran paspor pun dilakukan melalui bank, bukan kepada petugas,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi penting untuk dilihat secara jernih. Dalam sistem yang sudah terdigitalisasi, peluang terjadinya pungli secara langsung di loket pelayanan semakin kecil. Tidak ada mekanisme pembayaran tunai kepada petugas, sehingga tudingan bahwa petugas menerima uang secara langsung patut dipertanyakan kebenarannya.

Lebih lanjut, Lantas menegaskan bahwa integritas petugas menjadi prioritas utama dalam pelayanan. Ia bahkan mempertanyakan logika di balik tuduhan tersebut.

“Tidak ada pemohon yang membayar ke petugas loket maupun secara langsung. Jadi, mana mungkin petugas kami melakukan pungli. Pemberitaan yang dilansir salah satu media tersebut tidak benar,” ujarnya.

Di sisi lain, publik juga perlu memahami bahwa tidak semua pengalaman negatif yang dialami individu bisa serta-merta digeneralisasi sebagai praktik sistemik.

Bisa jadi terdapat kesalahpahaman, ketidaktahuan prosedur, atau bahkan interaksi di luar jalur resmi seperti perantara (calo), yang justru menjadi sumber persoalan.

Opini publik yang terbentuk tanpa verifikasi berpotensi merugikan institusi dan individu yang bekerja secara profesional.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak—baik media, masyarakat, maupun pemangku kepentingan—untuk mengedepankan prinsip keberimbangan dan klarifikasi sebelum menyimpulkan.
Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme pelaporan resmi telah tersedia dan dapat digunakan untuk memastikan setiap kasus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.

Namun jika tidak disertai bukti, tuduhan yang beredar justru berisiko menjadi disinformasi yang merusak kepercayaan publik.

Pada akhirnya, menjaga integritas pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga masyarakat dalam menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

[Benn/Wira]

By Wira